Manado, Sulutreview.com – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Jumat (18/03/2022).
Penyerahan LKPD merupakan kewajiban rutin yang dilaksanakan setiap tahun, sebagai tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah untuk melaporkan keuangannya.
Penyerahan serentak LKPD Unaudited yang digelar di kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulut ini, dilakukan oleh pemerintah provinsi bersama kabupaten/kota se- Sulut untuk Tahun Anggaran 2021.

Sementara itu, Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengungkapkan bahwa penyampaian LKPD adalah sebuah kewajiban dan tugas yang harus dilaksanakan.
“Sebagai Kepala Daerah sudah menjadi tugasnya dalam menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah,” tukasnya.
“Semoga Provinsi Sulawesi Utara dan 15 kabupaten/kota bisa mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujarnya.

Olly juga berharap program yang direncanakan pemerintah daerah dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Mudah-mudahan semua program pemerintah daerah dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat,” imbuhnya.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulut, Karyadi, CA., CFrA., CSFA dalam kesempatan tersebut mengatakan kegiatan ini sekaligus sebagai entry meeting pemeriksaan terperinci LKPD provinsi/kabupaten/kota se- Sulut dan kinerja LFAR Provinsi yang mulai dilaksanakan 21 Maret 2022.

“Semoga seluruh pemerintah daerah se- Sulawesi Utara mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun anggaran 2021,” kata Karyadi.
Lanjut kata dia, persentase penyelesaian Progress Tindak lanjut laporan keuangan pemerintah daerah se- Sulut dan BUMD/Perusahaan Daerah (Bank SulutGo) semester II tahun 2021 yaitu 79,74%. Naik dari 77,51% pada semester I tahun 2021
Turut hadir Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven OE Kandouw, Sekprov Sulut Asiano Gammy Kawatu, kepala daerah dan wakil kepala daerah se-Sulut, Sekretaris Daerah, Kepala Keuangan serta Inspektur se- Sulut.(srv)













