Bitung, Sulutreview.com– Penantian panjang soal kapan pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibayarkan di Kota Bitung, akhirnya berakhir sudah.
Pasalnya, surat dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan No : 900/4127/keuda, tanggal 8 Maret 2022, tentang persetujuan TPP bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun anggaran 2022 telah turun sampai ke seluruh Pemerintah Kota dan Kabupaten se-Indonesia termasuk Kota Bitung. Surat tersebut ditandatangani oleh Plt. Direktur Jendderal Bina Keuangan Daerah Dr. drs. A. Fatoni M.Si dan ditujukan ke Wali Kota Bitung.
Diketahui, Bitung adalah satu–satunya daerah di Sulut yang sudah mendapatkan rekom pembayaran TPP tahun anggaran 2022 dari kementrian dalam negeri.
Dalam keterangannya Kamis (10/3/2022), Wali Kota Bitung Maurits Mantiri menegaskan bahwa akan segera merealisasikan pembayaran TPP kepada ASN di lingkungan pemerintah Kota Bitung.
“Akhirnya semua terjawab setelah adanya persetujuan Mendagri terhadap pemberian TPP ASN tahun 2022 maka saya langsung menginstruksikan kepala badan keuangan dan asset daerah untuk segera proses realisasi pembayaraannya,” tandas Wali Kota Ir Maurits Mantiri MM.
Lebih lanjut, Maurits mengingatkan, tambahan penghasilan pegawai itu bukan hak dari ASN yang artinya kepala daerah dapat memberikan TPP ASN tersebut, disaat pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri memberikan persetujuan.
“Kami tidak dapat merealisasikan hal tersebut jika persetujuan mendagri belum dikeluarkan, dan pemerintah Kota Bitung tidak ada istilah tahan-tahan TPP seperti info–info yang beredar. Ingat, standar pengelolaan keuangan di Kota Bitung saat ini, sudah sangat baik sehingga segala sesuatu harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan,” tegas Maurits.(zet)