Manado, Sulutreview.com – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Glady Kawatu SH, MH menerima kunjungan kerja (kunker) anggota DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Kamis (6/1/2022).
Pada pertemuan tersebut, Kawatu menjelaskan sejumlah fungsi dari anggota DPRD, yaitu pengawasan, pembahasan anggaran dan penyusunan Perda. Dan untuk menopang kesemuanya itu, sekretariat hadir untuk membantu mengelola administrasi dan hak anggota dewan.
Dia juga menjelaskan terkait tugas dan tanggungjawab dari sekretariat dewan (setwan) diantaranya memberi pendampingan kepada anggota dewan.
“Contohnya, dalam kegiatan reses untuk serap aspirasi para anggota dewan, sekretariat menyiapkan staf pendamping untuk kebutuhan administrasi dan kerja lapangan, sehingga anggota dewan benar-benar fokus terhadap aspirasi yang disampaikan warga,” jelas Kawatu.
Rombongan anggota DPRD Mitra dipimpin oleh Katrin Mokodaser.
Kepada wartawan, Katrin mengatakan perlu adanya peningkatan sinergitas antar sekretariat dewan, serta fungsi dan kerja dari Sekretariat untuk menunjang kinerja para Anggota Dewan dengan membahas Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 2017.
“Sinergitas sekretariat DPRD Mitra dengan dewan pemerintah provinsi perlu dilakukan guna menunjang kinerja anggota dewan. Seperti penjelasan Ibu sekwan Glady Kawatu dalam melakukan reses perlunya tandem bagi anggota dewan,” ucap Mokodaser sambil menambahkan pada kegiatan reses seringkali diperhadapkan dengan aspirasi masyarakat yang menjadi kewenangan Provinsi Sulut.
“Dalam reses seringkali kami jumpai ada aspirasi masyarakat yang menjadi wewenang dari provinsi, jadi jika di reses kita turun secara bersama-sama. Dengan begitu masyarakat akan lebih mengerti,” tutup Mokodaser.(lina)













