Manado, Sulutreview.com – Terbitnya Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 disambut optimistis Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Sebagai mitra pemerintah, PKK siap menjalankan berbagai rencana program dengan mengacu anggaran yang telah ditetapkan.
Diungkapkan Gubernur Sulut Olly Dondokambey dengan adanya Permendagri yang baru, maka kegiatan PKK yang akan diwujudkan menjadi program yang bersentuhan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Program yang akan dijalankan TP PKK akan menyentuh kebutuhan masyarakat, termasuk di dalamnya pendidikan, ekonomi, kesehatan, kesatuan bangsa dan politik hingga sosialisasi Pancasila,” ungkap Gubernur Olly saat menghadiri Rapat Koordinasi TP PKK Provinsi Sulut 2021 di hotel Luwansa Manado, Rabu (8/12/2021).
Untuk lebih membumikan aturan baru, Gubernur Olly menyatakan akan gencar melakukan sosialisasi untuk diterapkan pada 2022 mendatang.
Senada disampaikan Ketua TP PKK Sulut, Ny Rita Maya Dondokambey Tamuntuan, bahwa dengan adanya Permendagri, maka PKK sudah memiliki anggaran untuk menopang program yang ada.
“Dengan adanya Permendagri Nomor 27 tahun 2021, maka TP KPK sudah sah dan mempunyai legalitas untuk menjalankan anggaran yang terkait dengan APBD 2022,” ujarnya.
Ny Rita mengungkap realisasi program yang disupport dana APBD akan dikoordinasikan dengan OPD.
“Karena OPD yang tahu betul sesuai dengan nomenklatur, yang mana tugas PKK yang sudah dianggarkan sesuai dengan tupoksi Pokja satu sampai empat,” tandasnya.
Terkait evaluasi program 2021, Ny Rita mengungkapkan banyak yang tidak terlaksana. Hal itu berlaku dari pusat sampai daerah.
“Dalam rapat koordinasi kami sampaikan evaluasi kinerja tahun 2021 juga hasil Rakernas ke-9,” imbuhnya.(eda)













