Kemendagri Kaji Ulang Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat

Kepala Badan Litbang Kemendagri, Agus Fatoni. Foto : istimewa

Jakarta, Sulutreview.com – Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa gubernur memiliki dua fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan, yakni sebagai kepala daerah serta sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Namun, dalam penerapannya dinilai belum optimal, terutama dalam hal koordinasi, pembinaan, dan pengawasan penyelenggaraan terhadap pemerintah kabupaten/kota.

Karenanya, diperlukan kajian yang komprehensif guna memperoleh masukan yang dapat mengatasi persoalan tersebut.

Untuk menjawabnya, Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (Litbang Kemendagri) melakukan kajian dan menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Evaluasi Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP)” pada Kamis (11/11/2021).

“Diharapkan melalui FGD ini dapat dihasilkan rumusan langkah-langkah penguatan peran GWPP dalam pelaksanaan fungsi koordinasi, pembinaan, dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Kepala Badan Litbang Kemendagri Dr. Agus Fatoni saat membuka kegiatan.

FGD tersebut dihelat dalam rangka memperkuat data lapangan kajian evaluasi penyempurnaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menjadi masukan terhadap penguatan GWPP di daerah.

Dia menambahkan, selama ini, Kemendagri terus memperkuat peran gubernur di daerah. Hal itu dikatakan Fatoni sebagai komitmen mendukung tercapainya visi misi Presiden dan Wakil Presiden dalam upaya meningkatkan efektivitas tata kelola penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Ia menambahkan, upaya tersebut juga dalam rangka mendorong sinergitas antar pemangku kepentingan dalam melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan kabupaten/kota.

Ia juga berharap, FGD tersebut mampu menghasilkan masukan berharga bagi proses penyempurnaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. FGD akan dilanjutkan dengan Webinar dan pertemuan yang lebih luas lagi, melibatkan pakar dan pihak lain yang lebih banyak.

Senada dengan Fatoni, Kepala Pusat Litbang Otonomi Daerah Politik dan Pum Kemendagri, Akbar Ali mengatakan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sesuai dengan yang diatur pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perlu dioptimalkan. Hal itu agar dalam menjalankan fungsi pembinaan serta koordinasi di daerah dapat menjadi lebih baik.

“Saat ini, kajian tersebut masih terus berlangsung dengan meminta masukan berbagai pihak, serta mengumpulkan data-data pendukung. “Tentunya kami berharap dukungan dari pihak-pihak terkait, agar kajian ini dapat menghasilkan rekomendasi penyempurnaan terkait GWPP,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Tim Kajian, Dr. Sitti Aminah mengatakan kajian tersebut dilakukan dengan tujuan menjelaskan implikasi teoritis mengenai GWPP sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Selain itu, juga untuk menganalisis tingkat pemahaman penyelenggaraan pemerintah daerah terhadap GWPP, serta merumuskan langkah-langkah penguatan peran GWPP ke depan.

Ia menambahkan, kajian tersebut dilaksanakan menggunakan metode kualitatif serta melalui pendekatan administrasi publik dan yuridis formal. “Kajian ini juga dijalankan dengan mencari tahu pemahaman penyelenggara pemerintah daerah melalui reviu literatur serta FGD dan survei,” terangnya.

Turut hadir dalam FGD, sebagai narasumber dalam acara tersebut, Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Dirjen Bina Adwil Kemendagri Dr. Prabawa Eka Susanta, Gubernur Bali Dr. Wayan Koster, dan Pakar Bidang Sistem Pemerintahan dan Otonomi Daerah Prof. Dr. Sadu Wasistiono.

Selain itu, narasumber lainnya yakni Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman N. Suparman.(srv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *