Bawaslu Provinsi Sulut Tingkatkan SDM Pengawas Pemilu

Foto : istimewa

Manado, Sulutreview.com – Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara menggelar webinar sebagai bahan evaluasi dari Sekolah Baku Beking Pande, “Sentra Gakkumdu dan Tindak Pidana Pemilihan/Tindak Pidana Pemilihan Umum Tahun 2020 di Provinsi Sulut,” Rabu (10/11/2021).

Kegiatan ini untuk meningkatkan kapasitas di setiap jajaran SDM Pengawas Pemilu, pada proses penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan umum dan pemilihan di wilayah Sulut dan digelar via zoom meeting.

Kegiatan webinar ini dibuka oleh, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Herwyn Malonda.

Malonda dalam pembukaan webinar berharap agar kegiatan rutin Sekolah Baku Bekeing Pande ini menjadi triger kelembagaan Bawaslu.

“Besar harapan saya agar Sekolah Baku Beking Pande ini, dapat menjadi trigger dalam melaksanakan pembekalan dan pembinaan kepada seluruh SDM Pengawas Pemilu se-Sulut agar bisa meningkatkan dan saling membangun potensi dan kualitas SDM Pengawas Pemilu pada kelembagaan Bawaslu se-Sulut khususnya dalam proses penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu dan pemilihan ke depan,” ucap Malonda.

Lebih lanjut lagi, Herwyn Malonda menyampaikan harapannya, juga melalui kegiatan saat ini agar sinergitas antar kelembagaan dalam sentra Gakkumdu bisa lebih baik lagi ke depan dalam menyelaraskan dan penyeragaman pendapat hukum pada proses penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu.

Disisi lain Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulut, Mustarin Humagi mengatakan bahwa saat ini Bawaslu Sulut sedang gencar-gencarnya membenahi regulasi proses penanganan pelanggaran.

“Saat ini Bawaslu Sulut sedang membenahi regulasi proses penanganan pelanggaran, khsusunya tindak pidana dalam pemilu maupun Pemilihan terhadap dasar-dasar hukum yang masih terjadi kekosongan hukum dalam penanganannya ataupun perkembangan tindakan-tindakan yang berpotensi menjadi pelanggaran pidana pemilu atau pemilihan yang masih belum diatur secara tertulis dalam regulasi kepemiluan,” jelas Humagi.

Selanjutnya Mustarin Humagi juga berharap agar hubungan Kerjasama yang baik antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan di Sulawesi Utara dalam sentra Gakkumdu bisa meningkat serta memadukan persepsi opini-opini hukum secara bersama-sama dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu dan pemilihan selanjutnya.

Kemudian, dilanjutkan penyampaian oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara terkait dengan peristiwa dugaan serta penanganan proses tindak pidana pemilu dan pemilihan yang pernah terjadi di lingkungangan pengawasannya.

Menurut Paulus Palamba dan Yudie Arieanto Tri Santosa proses tindak pidana kepemiluan dalam sentra gakkumdu sejauh ini selama kontetasi kepemiluan dan pilkada di Sulawesi Utara harus lebih lagi intens mebangun komunikasi, serta harus benar-benar paham terhadap peristiwa yang dimana bisa dilanjtkan dalam proses penanganan tindak pidana kepemiluan ataupun pemilihan. Berharap lewat kegiatan saat ini Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan dapat melaksanakan tugas-tugas Bersama dalam kesatuan sentra gakkumdu lebih baik lagi dalam tahapan-tahapan Pemilu dan Pemilihan kedepannya.

Dihadiri narasumber Paulus Palamba Kasubdit Reskrimum Polda Sulut dan Yudie Arieanto Tri Santosa Kasi Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum lainnya Kejaksaan Tinggi Sulut, serta peserta dari jajaran pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, Sekretariat dan Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara.(lina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *