Mitra, Sulutreview – Lindungi anak supaya tidak jadi korban kecelakaan Lalulintas, Wakil Ketua DPRD Minahasa Tenggara (Mitra) Tonny Hendrik Lasut (THL), mengimbau kepada anak usia dini atau dibawah umur, agar tidak mengendarai kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.
“Untuk melindungi anak-anak yang masih berusia di bawah 17 tahun supaya tidak jadi korban kecelakaan, diimbau kepada orang tua untuk melakukan pengawasan dan tidak mengijinkan dulu anak dibawah umur untuk berkendara,” ujar THL saat ditemui media ini, Senin (8/11/2021).
Lanjutnya, saat ini makin banyaknya pengendara dibawah umur yang bebas mengendarai motor atau mobil milik orangtuanya di jalanan umum.
“Untuk hal ini tentunya perlu peranan dan kepedulian orang tua untuk mengurangi tingkat kecelakaan di jalan raya, dengan melarang untuk tidak mengendarai kendaraan bermotor bagi putra putrinya yang masih di bawah umur,” jelasnya
Ia menambahkan, selalu orangtua harus tegas, melarang anak dibawah umur untuk membawa sepeda motor. Banyak anak dibawah umur menjadi korban dan tersangka akibat kecelakaan lalulintas.
Pihak kepolisian juga lanjutnya, harus secara rutin melakukan operasi bagi pengendara yang belum cukup umur dan juga terhadap penggunaan kenalpot racing
“Selain pihak orang tua untuk memberikan edukasi terhadap anak, pihak kepolisian juga diharapkan untuk secara rutin melakukan operasi di wilayah Ratatotok, mengingat kejadian lakalantas yang baru-baru terjadi juga, yang menjadi korban adalah anak dibawah umur,” tandasnya (**)













