Ciptakan Iklim Investasi, Bangun Gedung Cukup dengan Retribusi PBG

Penyerahan berita acara Ranperda PBG. Foto : istimewa

Manado, Sulutreview.com – Sejumlah kebijakan yang pro rakyat terus digulirkan Pemerintah Kota Manado, menyusul diterbitkannya Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ranperda PBG tersebut bakal menggantikan aturan pendirian gedung yang dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana yang tertuang dalan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021.

Kebijakan anyar tersebut terungkap dalam rapat paripurna tingkat II penyampaian laporan panitia khusus DPRD Kota Manado atas Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Senin (8/11/2021).

Pada kesempatan itu, Walikota Manado Andrei Angouw yang didampingi Wakil Walikota dr. Richard Sualang menjelaskan PBG jauh lebih sederhana dari IMB. Baik secara administratif dan teknis.

“Investor dan masyarakat akan lebih mudah dalam mengurus bangunan gedung,” ungkap Angouw.

Dia juga menyampaikan PBG merupakan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja.

“Yakni untuk menggenjot pertumbuhan perekonomian di Kota Manado. Untuk itu, dengan sinergitas mari kita wujudkan good governance dan clean goverment (tata pemerintahan yang baik-red),” sebut Angouw.

Atas terbitnya Ranperda PBG, Angouw menyampaikan terima kasih kepada ketua, wakil ketua DPRD dan jajaran Pemerintah Kota Manado yang terlibat langsung dalam pembahasan sehingga cepat dirampungkan.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Manado Dra Altje Dondokambey MKes Apt, juga disampaikan bahwa penerapan PBG akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Dengan demikian akan menciptakan iklim investasi yang lebih baik. Karena untuk membangun gedung prosedurnya lebih ringkas dan sederhana serta tidak berbelit,” tandasnya.

Pada rapat paripurna, juga diagendakan Penetapan Rencana Kerja DPRD Kota Manado Tahun Anggaran 2022 berikut penandatanganan surat keputusan DPRD Kota Manado dan berita acara persetujuan antara Walikota dan DPRD Kota Manado.

Hadir pada rapat paripurna, para wakil ketua dan anggota DPRD Kota Manado, Forkopimda Kota Manado, Sekretaris Pemerintah Kota Manado Micler CS Lakat dan pejabat eselon Pemerintah Kota Manado, Sekwan DPRD Kota Manado Zainal Abidin dan undangan.

Setelah pengantar umum dari Ketua DPRD dilanjutkan dengan penandatanganan Surat Keputusan DPRD Kota Manado dan berita acara persetujuan antara walikota dan DPRD Kota Manado.

Diketahui, karena dalam situasi pandemi Covid-19, maka rapat paripurna dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan guna pencegahan penyebaran Covid-19.

Bagi anggota DPRD, pejabat terkait yang tidak hadir secara fisik, mengikuti rapat ini secara online atau virtual yang dilakukan dengan menggunakan teknokogi video conference melalui aplikasi zoom cloud meeting yang diakses pada handphone.(eda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *