Pemkab Mitra Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Jasa Konstruksi

Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Kabupaten Minahasa Tenggara, saat menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Jasa Konstruksi (Foto: Dinas PUPR Mitra)

Mitra, Sulutreview – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR), menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Jasa Konstruksi, bertempat di Hotel Luwansa Manado, Kamis-Jumat (28-29/10/2021).

Kepala Dinas PUPR Mitra, Rommy Ole melalui Kepala Bidang Bina Konstruksi Lussi Ambarukmi mengatakan bahwa kegiatan dibuka langsung oleh Wakil Bupati Mitra Jocke Legi, dengan menghadirkan narasumber dari Balai Jasa Konstruksi Wilayah VI Makasar, Dinas PUPR Prov Sulut, dan Perhimpunan Ahli Kesehatan Kerja Indonesia (PAKKI).

Adapun untuk pelaksanaan kegiatan didasari oleh amanat UU RI No 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi dimana dalam penyelenggaraan jasa konstruksi harus memperhatikan standart keamanan, keselamatan dan kesehatan serta memperhatikan UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

“Dalam sosialisasi, kami mengundang perangkat daerah yang ada, terlebih yang terkait dalam teknis pekerjaan yang tentunya harus terus diberi pemahaman sesuai amanat undang undang,” ungkap Ambarukmi.

Lebih lanjut ia mengatakan, tujuan diselenggarakanya Sosialisasi sebagai wujud untuk menyampaikan kendala, masalah dan menyalurkan aspirasi yang berkembang untuk selanjutnya dapat dirumuskan menjadi bahan masukan yang penting bagi penyelenggara kegiatan jasa konstruksi

Ia pun berharap, dengan diadakannya kegiatan sosialisasi ini dapat mewujudkan kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan Jasa Konstruksi

“Tentunya kami berharap apa yang telah didapat dalam sosialisasi kali ini, mampu mewujudkan kerjasama antara penyedia dan pengguna dalam penerapan undang-undang jasa konstruksi,” tandasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *