Terkait Ijin Keramaian, Royke Ponggohong Beri Penjelasan

Hukum Tua Desa Wongkai Royke Ponggohong pada kegiatan kemasyarakatan belum lama ini. (foto : Tommy Polandos)

Mitra, Sulutreview – Hukum Tua Desa Wongkai Kecamatan Ratahan Timur Minahasa Tenggara (Mitra) Royke Ponggohong mengatakan, terkait dengan ijin keramaian sesuai pasal 510 KUHP, yang berwenang mengeluarkannya adalah dari pihak Kepolisian.

Dikatakannya, sebagai tindak lanjut dari kebijakan Bupati James Sumendap dalam mengakomodir kepentingan masyarakat yang akan melakukan hajatan / syukuran maka ijin keramaian akan dikeluarkan namun ada persyaratan yang harus dipenuhi

“Harus ada rekomendasi dari Hukum Tua dan Camat serta rekomendasi dari Satgas Covid yang juga melampirkan surat pernyataan untuk melaksanakan Protokol kesehatan selama kegiatan,” ujar Royke, Sabtu (9/10/2021).

Lanjutnya, pelaksana kegiatan harus sudah divaksin, dan memberikan daftar dan jumlah tamu yang akan diundang yang sudah vaksin. Jumlah tamu undangan tidak boleh melebihi kapasitas tempat, setidaknya 25 % dari kapasitas tempat yang tersedia.

“Permohonan diserahkan ke Sat Intelkam Polres dengan menyertakan surat permintaan pengamanan. Dan apabila permohonan tidak melengkapi persyaratan maka dari pihak kepolisian bisa menolak untuk mengeluarkan ijin,” tandasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *