Andre Irawan Memohon Agar Hakim PN Bitung Berikan Putusan Yang Seadil-Adilnya

Bitung, Sulutreview.com– Pengadilan Negeri (PN) Bitung Sulawesi Utara (Sulut) Rabu (08/09/2021) telah menggelar persidangan pada kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kota Bitung Sulawesi Utara (Sulut).

Dimana pada sidang tersebut sudah masuk pada tahap Pembelaan dimana seorang Pria bernama
Andre Irawan (44) menjadi terdakwa dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) membacakan pembelaan pribadi di Ruang Sidang lantai II, Pengadilan Negeri Bitung, Rabu (08/09/2021).

Dengan nada datar, Andre ungkapkan terimakasih atas kesediaan Hakim dalam mengupayakan pembuktian materil dalam perkara Nomor: 175/Pid.Sus/2021/PN.Bit serta mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam membeberkan kesalahannya selama proses persidangan.

Meski begitu, Ia menyayangkan tuntutan JPU dua tahun penjara atas kasus KDRT yang dilakukanya kepada wanita ‘perkasa’ LIR alias Landy Rares.

“Tuntutan dua tahun penjara sangat ironis padahal saya adalah korban dari skenario panjang mantan istri Landy Rares,” ungkap Andre.

Ia juga menyatakan, setelah diteliti surat perintah Penyidikan Nomor:
Sp.Sidik/40/V/2020/Reskrim/Sek-Maesa, tanggal 29 Mei 2020, tanpa ada panggilan dan pemeriksaan kepada dirinya, tiba-tiba perkara ini sudah ditingkatkan pada penyidikan. Dan saksi korban (red_ Landy Rares) baru dimintai keterangannya pada tanggal 01 Juni 2020, berurutan waktu diperiksa sejumlah saksi-saki sejak tanggal 02 sampai dengan 03 Juni 2020.

Dan perlu untuk diketahui, oleh Yang Mulia Hakim, katanya, bahwa sejak
tanggal 27 Februari 2020 saksi korban telah menggugat cerai dirinya, dan hubungan pernikahan putus karena cerai pada tanggal 7 Juli 2020 selanjutnya berkekuatan hukum tetap pada tanggal 21 Juli 2020, dan akta
cerai terbit 23 Juli 2020.

“Artinya, sekalipun sudah putus cerai, bukannya pihak kepolisian
melakukan upaya restorative justice mengingat kemanfaatan perkara ini untuk keutuhan rumah tangga kami yang tidak mungkin lagi bisa diutuhkan dengan bergulirnya perkara ini, akan tetapi Saya justru ditetapkan tersangka dan perkara langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bitung pada September 2020,” katanya.

Untuk itu pada closing pembelaan pribadinya tersebut. Andre Irawan dengan nada rendah menyampaikan Permohonan kepada Hakim PN Bitung, agar dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya demi masa depannya.

Sementara itu penasehat hukum, Michael Jacobus SH MH CLA saat dikonfirmasi menjelaskan salah satu alat bukti berupa Vissum Et Repertum yang digunakan untuk menjerat kliennya Andre Irawan dalam fakta persidangan menurut keterangan ahli terdapat kejanggalan.

“Pertam, Visum Et Repertum dibuat tidak sesuai dengan sistematika penulisan Visum Et Repertum yang sebenarnya. Kedua, Bahwa terdapat kesalahan dalam penulisan Identitas korban berupa nama, dan yang paling parahnya lagi antara luka-luka yang ditemukan dengan kesimpulan yang dibuat ternyata terdapat ketidaksesuaian antara penyebab maupun akibat luka. Didalam diagnose disebutkan luka gores, memar, bengkak yang disebabkan oleh rudap paksa benda tajam.

Sementara luka gores menurut ahli adalah luka yang disebabkan oleh perbuatan yang tidak disengaja. Dan luka gores biasanya disebabkan oleh pergesekan antara tubuh korban dan benda yang permukaannya tidak rata. Dan tidak mungkin ada memar dan bengkak yang disebabkan oleh benda tajam,” jelasnya.

Michael juga menambahkan, dalam perkara ini, alat bukti Vissum Et Repertum yang diajukan oleh JPU sejatinya belum memiliki kekuatan hukum sempurna.

“Karena telah terbantahkan secara jelas dan tegas oleh Ahli yang diajukan oleh Terdakwa,” pungkasnya.(zet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *