Manado, Sulutreview.com – Keberadaan sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik No. 441/ Paal IV dengan sisa luas 22.525 M2 tercatat atas nama Sulistijanti Wahyuningsih yang terletak di Kelurahan Paal IV Kecamatan Tikala Kota Manado, seperti yang direncanakan bakal dilelang.
Namun status tanah tersebut, sangatlah berisiko secara hukum. Mengingat obyek tanah itu masih dalam proses perkara hukum yang sedang berlangsung, dan sementara diperiksa oleh lembaga peradilan. Antara lain: Pengadilan Negeri Manado dengan Nomor Perkara: 135/Pdt.G/2021/PN Manado, dan Mahkamah Agung RI, sesuai Akte Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor Perkara: 278/Pdt.Bth/2020/PN.Mnd jo Nomor 54/PDT/2021/PT MND.
Kuasa Hukum Sulistijanti Wahyuningsih pemilik sah lokasi tanah tersebut, Decroly J. Raintama MH, menjelaskan status tanah di Ring Road I Paal IV Manado masih menjadi polemik.
Dia menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan milik yang sah dari kliennya, sesuai dengan bukti kepemilikan pada sertipikat tanah tersebut.
Terkait dengan hal itu, Decroly mengimbau kepada masyarakat umum untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi dalam bentuk apapun atas sebidang tanah milik kliennya, yaitu Sulistijanti Wahyuningsih yang terletak di jalan Ring Road I Manado.
“Masyarakat harus hati-hati sampai sengketa dalam perkara-perkara hukum tersebut memperoleh kekuatan hukum yang tetap (inkracht), dan hal itu untuk mencegah timbulnya gugatan dari kami/klien kami dikemudian hari,” kata pengacara andal Sulut tersebut.(srv)













