Manado, Sulutreview.com – Pemenuhan hak penyandang disabilitas di Sulawesi Utara (Sulut) digulirkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Wakil Gubernur Sulut, Steven OE Kandou atas nama Pemerintah Provinsi Sulut memberikan apresiasi yang tinggi kepada DPRD Sulut atas upaya dan gagasan menghadirkan Ranperda.
“Pemerintah Sulawesi Utara memberikan pendapat tentang Ranperda ini. Dan yang pertama, kita semua memahami dan menyadari segenap komponen masyarakat, segenap bangsa dan negara dilindungi oleh Undang-undang,” tutur Wagub saat mengikuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulut dalam rangka Penyampaian atau Penjelasan DPRD terhadap Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas dan Ranperda tentang Pengendalian Sampah Plastik di kantor DPRD Provinsi Sulut, Senin (12/72021).
Wagub mengungkapkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, di mana pasal 27 telah diamanatkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan perencanaan atau membuat rencana hidup penyandang disabilitas.
Ranperda perlindungan pemberdayaan penyandang disabilitas yang merupakan prakarsa DPRD Provinsi Sulut diharapkan dapat menjangkau kebutuhan kesamaan dan kesempatan terhadap disabilitas dalam segala aspek penyelengara negara dan masyarakat.
“Termasuk di dalamnya penghormatan, perlindungan, pemenuhan hak penyandang disabilitas demi tercapainya keadilan, kesetaraan terhadap kebutuhan disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin serta bermartabat,” sambung Kandouw
Sementara itu, terkait pengendalian sampah plastik. Wagub mengatakan Gubernur Olly Dondokambey telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 10 tahun 2016 tentang Kebijakan Strategi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga atau Sampah Sejenisnya.
“Dari hasil lobby Pak Gubernur, dari 34 Provinsi hanya ada 6 provinsi yang dapat dana untuk pembangunan pengelolaan TPA regional yaitu tempat pengelolaan sampah yang melibatkan 2 atau lebih kabupaten/kota,” tukasnya.
“Dan kita termasuk dari sedikit pemerintah Provinsi yang mendapatkan Fasilitas TPA Regional, dana yang ada di dalam APBN yang melibatkan dua atau lebih kabupaten/kota. Dalam hal ini TPA Regional Ilo-ilo yang sementara dibangun, mudah-mudahan tahap pertama ini bulan Desember sudah diresmikan,” sebutnya.
“Sekali lagi apresiasi dari Pemerintah Provinsi Sulut, ternyata Pergub langsung direspon dengan luar biasa dari lembaga DPRD Provinsi Sulut melalui usulan Ranperda ini,” tandasnya.
Diketahui, sidang rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sulut Fransiscus Andi Silangen.
Rapat diawali dengan penjelasan dari DPRD Provinsi Sulut, yakni Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas dan Ranperda tentang Pengendalian Sampah Plastik yang dibacakan oleh Anggota DPRD Yusra Alhabsyi.
Hadir dalam kegiatan ini Sekdaprov Edwin Silangen, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulut Victor Mailangkay dan Billy Lombok, serta pejabat tinggi pratama Pemprov Sulut.(srv)













