Manado, Sulutreview.com – Penggunaan media sosial (medsos) menjadi hak semua orang. Namun dalam kebebasan tersebut tetap harus menonjolkan etika. Dengan kata lain bijak ketika bermedsos.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Biro Hukum Setraprov Sulut, Dr Flora Krisen SH MH, mengambil tindakan melaporkan oknum ke Polda Sulut, yang dengan sengaja dan secara terus menerus telah menggiring opini publik bahwa Pemprov Sulut telah melakukan kesalahan dalam proses pengadaan kendaraan. Namun setelah ditelusuri, ternyata apa yang telah ditulis oleh oknum di facebook tidaklah benar.
“Setelah kami kaji dan melakukan crosscheck tentang materi yang diumbar di medsos, ternyata data yang diungkap tidak benar. Ini sudah mengarah pada pencemaran nama baik. Sehingga sebagai institusi kami perlu membawa persoalan tersebut ke ranah hukum agar dapat diproses sebagaimana mestinya,” ungkap Krisen, Rabu (25/3/2021).
Apa yang dituduhkan oleh oknum dengan menyebutkan bahwa Pemprov Sulut telah melakukan kesalahan dalam prosedur pengadaan kendaraan tidak terbukti.
“Setelah dikonfirmasi ke berbagai pihak yang menangani pengadaan kendaraan, tidak ditemukan penyimpangan seperti yang dituduhkan. Nah, kalau informasi ini terus dibiarkan akan menjadi seperti bola liar yang tentunya telah mencoreng pemerintahan,” kata Krisen kembali sembari berharap bahwa tuduhan tanpa bukti itu harus diluruskan. Karena ini menyangkut kepercayaan masyarakat.
“Seharusnya sebagai masyarakat yang taat hukum, bijaklah bermedsos. Ketika ada penyimpangan silahkan proses hukum, bukan asal menuduh tanpa data dan fakta,” tandasnya.
Krisen yang enggan menyebut nama oknum tersebut, berharap akan ada tindak lanjut dari Polda Sulut.
“Tinggal menunggu proses selanjutnya dari Polda Sulut,” kuncinya.
Diketahui, salah satu akun menyebutkan di Facebook bahwa ada unsur korupsi dalam pengadaan kendaraan, yakni jeep gubernur dan wagub, 4 unit ambulance, 2 unit mini bus hingga motor.(hilda)













