Manado, Sulutreview.com – Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Prof Dr Ir Ellen Kumaat MSc DEA menyerahkan surat keputusan (SK) sertifikat dosen (serdos) yang lulus sertifikasi profesi dosen, di Rektorat Unsrat Senin (22/3/2021).
Kepada para dosen yang lulus sertifikasi, Prof Kumaat mengatakan bahwa dosen yang bersangkutan telah menyandang dosen profesional. Oleh sebab itu, dengan status tersebut para dosen semakin mampu menunjukkan kualitasnya sebagai tenaga pemdidik yang memperkuat masa depan bangsa.
“Para dosen yang telah lulus sertifikasi merupakan dosen profesional. Buktikan kualitas dan peningkatan mutu bagi kemajuan akademik di Unsrat,” ujarnya sambil memberikan ucapan selamat.

“Banyak selamat bagi para dosen yang telah dinyatakan lulus sertifikasi dosen. Sebab, untuk dapat sampai di level ini, tidaklah mudah karena harus melewati proses,” tandasnya.
Sementara itu, kepada dosen lainnya yang belum mengikuti sertifikasi, Prof Kumaat mengingatkan agar tetap optimistis. Dan segera memanfaatkan kesempatan yang ada.
“Bagi dosen lainnya yang belum ikut agar mengupayakannya. Karena sertifikasi dosen merupakan syarat penting, untuk meningkatkan kualitas dosen,” ungkapnya.

Turut mendampingi Rektor Unsrat, dalam penyerahan serdos, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Dr. Ronny Adrie Maramis SH MH.
Menurut Maramis, pelaksanaan serdos mengacu pada dasar hukum sebagaimana yang termuat pada PP No. 37 Tahun 2009 Pasal 2 Tentang Dosen.
“Para dosen diwajibkan untuk memiliki kualifikasi akademik. Bahkan kompetensi maupun sertifikat pendidik. Hal itu merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan pendidikan akademik yang berkualitas,” sebutnya.(hilda)













