Revisi RTRW Kabupaten Minahasa Perlu Rekomendasi Gubernur

Sekdaprov Edwin Silangen

Manado, Sulutreview.com – Revisi rencana tata ruang Kabupaten Minahasa, mendesak untuk dilakukan. Agar berjalan lancar dan memenuhi ketentuan yang berlaku, maka kuncinya sangat ditentukan dari sinergitas.

Revisi tata ruang Kabupaten Minahasa ini  dari sisi regulasi sudah layak untuk dilaksanakan. Namun dari sisi administrasi dan teknis masih perlu disempurnakan.

“Bahkan ada beberapa hal penting yang sesuai arahan regulasi, adalah pemberian rekomendasi gubernur. Dan itu telah kita laksanakan melalui rapat koordinasi,” ungkap Sekdaprov Sulut Edwin Silangen saat membuka secara resmi Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Provinsi Sulut dalam rangka Pemberian Rekomendasi Gubernur Sulut atas Revisi Perda Kabupaten Minahasa No. 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Minahasa Tahun 2014-2034 yang dilaksanakan di Ruang C.J. Rantung Kantor Gubernur, Senin (15/3/2021).

Rencana tata ruang Minahasa, sambungnya, terjadi revisi karena terjadi perubahan lingkungan kemudian pemanfaatan lahan, kepentingan investasi yang ada di daerah dan terjadi perubahan kebijakan baik yang berskala nasional, provinsi dan juga kabupaten/kota sendiri. Di mana prosesnya sudah berlangsung kurang lebih hampir 3 tahun sejak 2018.

Silangen berharap kepada TKPRD provinsi dan semua pihak di Minahasa yang mempunyai kepentingan terhadap rencana ini bisa bersinergi dengan perubahan revisi tata ruang ini.

“Termasuk juga dari jajaran Pemprov Sulut untuk bisa memberikan masukan teknis sehubungan dengan revisi tata ruang ini tentu dengan mengakomodir apa juga yang disampaikan oleh TKPRD Kabupaten Minahasa,” terangnya.

“Karena itu mari kita memberikan yang sungguh-sungguh terhadap revisi peraturan daerah ini, karena ini menjadi legasi bagi kita untuk pembangunan Kabupaten Minahasa di masa yang akan datang,” lanjutnya.

Selain itu, Silangen memberikan arahan khusus kepada Pemkab Minahasa agar memperhatikan dan menindaklanjuti hal-hal sebagai berikut:

1. Mengakomodir dan melakukan perbaikan muatan substansi Revisi RTRW Kabupaten Minahasa berdasarkan matriks evaluasi Provinsi dan masukan dari TKPRD Provinsi Sulawesi Utara;
2. Memperhatikan permasalahan yang terdapat dalam Peta Indikatif Tumpang Tindih Informasi Geospasial Tematik (PITTI) di Kabupaten Minahasa yang telah divalidasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI;3. Segera menindaklanjuti catatan hasil validasi KLHS Revisi RTRW Kabupaten Minahasa,
yaitu:

• Segera menyusun kajian secara komprehensif terhadap Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) Kabupaten Minahasa paling lambat 10 November 2021; dan
• Segera menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Minahasa paling lambat 10 November 2022.

4. Segera Berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Provinsi Sulawesi Utara tentang sinkronisasi antara wilayah darat dan perairan pesisir khususnya di wilayah yang belum diatur melalui Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang RZWP3K Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2017-2037;

5. Segera berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Utara untuk melakukan harmonisasi atas Naskah Akademik dan Ranperda Revisi RTRW Kabupaten Minahasa;

6. Setelah melakukan perbaikan berdasarkan hasil berita acara TKPRD Provinsi, segera mengajukan Permohonan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN untuk mendapatkan persetujuan substansi; dan

7. Segera berkoordinasi dengan DPRD Kabupaten Minahasa terkait mekanisme proses penetapan pasca mendapatkan persetujuan substansi dari Menteri ATR/Kepala BPN, karena Pasal 26 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja dan Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Turut hadir dalam rakor ini Asisten 2 bidang ekonomi dan pembangunan Setdaprov Sulut Praseno Hadi, Sekdakab Minahasa Frits Muntu serta perwakilan Forkopimda Minahasa.(hilda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.