Bupati James Sumendap Serahkan LKPD Unaudited 2020 ke BPK, Optimis Raih Opini WTP

Bupati James Sumendap didampingi Ketua DPRD Marty Ole saat menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2020 dan Ikhitisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2020.

Manado, Sulutreview.com – Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap SH menyerahkan langsung Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) ‘Unaudited’ dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2020 Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun Anggaran 2020 ke pihak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Sulawesi Utara, di Manado, Senin (8/3/2020).

LKPD Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun Anggaran 2020, diserahkan bupati bersama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara  Marty M. Ole, S.Mn kepada Kepala perwakilan BPK-RI Sulawesi Utara Karyadi SE Ak MM CA CFrA CSFA.

Penyampaian LKPD Unaudited merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 yang menyatakan gubernur/bupati/walikota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Bupati James Sumendap mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, para pejabat maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah bekerja keras dalam menyusun LKPD TA 2020.

LKPD yang diserahkan bupati, sangat mengedepankan akurasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan harapan Kabupaten Minahasa Tenggara akan mendapatkan penilaian atau opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Diketahui, dalam pemeriksaan LKPD yang telah diserahkan tersebut, nantinya BPK akan memberikan opini atas laporan keuangan.

“Ke depan sangat diharapkan, pengelolaan keuangan akan semakin baik. Ini tentunya butuh dukungan, kerja sama dan peran serta semua pihak baik pejabat maupun ASN dan kita semua,’’ ujar James Sumendap.

Bupati juga menyatakan optimisme kepada jajaran BPK, agar dapat memberikan masukan terhadap LKPD yang telah disampaikan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara, bersama dengan seluruh pemerintah daerah di Sulut. Tentunya dengan manajemen pengelolaan keuangan daerah yang semakin transparan, akuntabel, efektif dan efisien. Mengingat BPK selain mengemban tugas sebagai eksternal control bagi pemda, juga menjadi lembaga konsultasi dalam mengefektifkan manajemen pengelolaan keuangan daerah

BPK juga melaporkan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern, dan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut akan disampaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah LKPD diterima oleh BPK, sebagaimana diatur dalam Undang-Undangn Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Turut mendampingi Bupati JS, Sekretaris Daerah David H. Lalandos, A.P., M.M., Asisten III Ir. Elly Sangian, M.E., Inspektur Daerah Dra. Marie M. Makalow, Kepala BPKPD Dr. Mecky Tumimomor, S.E., M.Si. dan Kabag Prokopim Novry Raco, S.Sos.

Untuk diketahui, Penyerahan LKPD dilaksanakan bersama-sama dengan Kabupaten dan Kota lainnya di Sulawesi Utara dengan menerapkan protokol kesehatan. (Advetorial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *