Penggunaan Ranmor Dipertegas Konsekuensi Hukum Bagi yang Belum Memenuhi Syarat  

David Lalandos

Mitra, SULUTREVIEW – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra), melakukan penegasan terkait Undang Undang (UU) Nomor 20 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ditujukan bagi warga yang belum memiliki syarat dalam penggunaan Kendaraan Bermotor (Ranmor).

Untuk hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) David Lalandos menerbitkan surat yang bersifat penting dengan perihal permintaan, bernomor 420/317/Disdik, ditujukan kepada pihak Dinas Pendidikan, Kepala Kecamatan (Camat), Kepala Sekolah Dasar dan Menengah (SD dan SMP) serta Hukum Tua (Kumtua)/Lurah.

Dalam isi surat, pengawasan oleh pihak terkait harus dilakukan terkait ranmor untuk mereka yang belum bersyarat dalam penggunaannya. Efek dari warga yang belum bersyarat, akan sangat beresiko ketika diperhadapkan dengan kerawanan dalam berlalu lintas.

“Semisal SIM (Surat Ijin Mengemudi, red) A itu untuk warga berusia 17 tahun ke atas. Dan SIM B itu minimal warga berumur 16 tahun ke atas,” ungkap Sekda dalam surat tersebut, pekan lalu.

Dia mengatakan, jika hal ini tak diawasi oleh pihak terkait dalam surat dimaksud, akan sangat berat konsekwensi yang akan diterima.

“Dengan kata lain, jika kita
membiarkan anak dibawah umur menggunakan ranmor, itu sama saja kita menjerumuskan mereka  dalam jeratan hukum dengan alasan diantaranya, belum memiliki SIM, membahayakan pengguna jalan maupun pengguna ranmor lainnya. Nah, ketika terjadi kecelakaan, otomatis asuransi tak bisa diklaim karena syarat penggunaan ranmor, SIM, belum ada,” ujar Sekda

Ia pun memintakan para camat untuk menginformasikan hal ini berdasarkan surat yang ada kepada para kumtua/luraha, termasuk para orang tua/wali.

“Jika ada anak dibawah umur menggunakan ranmor di jalanan, harus dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan pembinaan sesuai hukum yang berlaku,” tegas Sekda.

“Pihak Dinas Pendidikan harus melakukan monitoring pengawasan terkait hal ini dan meneruskan hal ini kepada pihak sekolah serta orang tua murid,” sambungnya. (*/Jul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *