Kasus Curas Viral di Belang Terungkap, 5 Tersangka Diamankan

Kasus Curas Viral di Belang Terungkap, 5 Tersangka Diamankan

Mitra, Sulutreview – Polres Minahasa Tenggara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang videonya sempat viral di media sosial dan membuat resah masyarakat di wilayah Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 14 Oktober 2025.

Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Handoko Sanjaya, S.I.K., M.Han., didampingi Kasat Reskrim Iptu Tengku Said Hafiz, S.Tr.K., M.H., dan Kasi Humas Ipda Valentin Lakidong, S.H., menggelar konferensi pers di Lobi Mapolres Mitra pada Selasa (20/10/2026), sekaligus merilis pengungkapan lengkap kasus beserta para tersangka dan barang bukti.

Para tersangka beraksi dengan menggunakan senjata tajam dan senjata angin jenis PCP, lalu merampas dua tong yang dikira berisi bahan tambang emas bernilai tinggi beserta satu karung. Namun ternyata, tong tersebut hanya berisi jagung pipil untuk pakan ayam, sedangkan karung berisi gula.

Enam orang teridentifikasi sebagai tersangka, yaitu SU alias Fian, MFS alias Vin, VCR alias Ipi, NFL alias Leon, LAR alias Dam, dan R. Setelah aksinya viral, mereka sempat melarikan diri ke berbagai tempat. Tim Sat Reskrim Polres Mitra bergerak cepat berkolaborasi dengan Tim Resmob Polresta Manado dan Polres Minahasa, berhasil mengamankan lima orang di beberapa lokasi berbeda.

“Tindakan tegas terukur terpaksa dilakukan, dilumpuhkan dengan timah panas karena para tersangka berusaha melarikan diri,” ujar Kapolres.

Dari hasil penyelidikan, diketahui kelompok ini merupakan residivis yang juga telah melakukan pencurian di tiga lokasi lain, yaitu dua tempat di wilayah Ratatotok dan satu di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, antara lain satu unit kendaraan Daihatsu Xenia warna hitam, satu buah tong abu-abu, satu senjata angin PCP merk Predator, satu bilah senjata tajam, satu karung bekas, serta jaket dan topeng yang digunakan pelaku saat beraksi.

Para tersangka dijerat Pasal 479 Ayat (2) huruf d KUHP subsider Pasal 479 Ayat (1) KUHP Junto Pasal 20 huruf c KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Mitra menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. “Kami imbau masyarakat tetap tenang dan segera laporkan ke Polres Mitra jika ada kejadian kriminalitas,” tutupnya.

(James)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *