Manado, Sulutreview.com – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menanggapi serius kasus perselingkuhan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulut, James Athur Kojongian (JAK) untuk diberhentikan dari jabatannya.
Hal itu disikapi dengan menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Terhadap Hasil Pemeriksaan Badan Kehormatan (BK), Selasa (16/2/2021).
Ketua BK-DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Sandra Rondonuwu, STh SH membacakan laporan pemeriksaan pertanggungjawaban terkait video viral JAK yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Harian Partai Golkar (PG) Sulut. Sekaligus menyampaikan hasil keputusan BK.
Berdasarkan Peraturan DPRD Sulut Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Sulut serta Peraturan DPRD Sulut Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Sulut, BK DPRD Provinsi Sulut memberikan rekomendasi dengan mengusulkan pemberhentian James Arthur Kojongian, ST MM dari jabatan Wakil Ketua DPRD Sulut dan pemberhentian JAK dari Anggota DPRD Sulut sesuai mekanisme diserahkan ke partai Golkar.
“Melalui Rapat Paripurna, BK menetapkan sanksi pelanggaran terhadap wakil ketua James Arthur Kojongian, ST MM dari jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut. Pemberhentian sebagai anggota DPRD diserahkan kepada pimpinan partai politik yang bersangkutan, dalam arti Partai Golongan Karya (Golkar),” kata Ketua BK DPRD Sulut, Sandra Rondonuwu.
Diketahui, usulan pemberhentian JAK dari kursi Wakil Ketua DPRD Sulut dan sebagai anggota DPRD, akan dilayangkan ke Mendagri di Jakarta.
Terkait hal itu, Ketua Fraksi Golkar ikut menyesalkan keputusan yang telah diambil BK dan diparipurnakan.
“Keputusan ini tidak mencerminkan rasa keadilan dan tidak fair harusnya JAK dipanggil oleh Badan Kehormatan untuk melakukan klarifikasi terkait dirinya namun langsung diberikan keputusan untuk pemberhentian sepihak. Namun keputusan ini diserahkan ke partai Golkar terkait pemberhentian.” kata Rasky.
Diakhir sidang paripurna, Ketua DPRD Provinsi Sulut Fransiscus Andi Silangen pun membacakan kembali hasil keputusan DPRD Sulut.
Pertama, mengusulkan pemberhentian JAK dari jabatan wakil ketua Dewan. Kedua, pemberhentian JAK dari anggota DPRD Sulut sesuai mekanisme diserahkan ke partai Golkar.
“Pimpinan DPRD akan menyampaikan keputusan DPRD tentang usul pemberhentian DPRD kepada Mendagri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk peresmian pemberhentiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Silangen sambil tutup rapat.(lina)













