Manado, Sulutreview.com – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, utamanya dalam menangani dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD harus mengacu pada meknisme Tata Beracara BK.
Hal ini, penting dilakukan berkaitan dengan penanganan pelanggaran kode etik dari anggota DPRD Provinsi Sulut, James Arthur Kojongian (JAK), yang diduga melakukan tindakan kekerasan, dengan menyeret seorang perempuan menggunakan mobil.
Tata beracara BK itu wajib ada. Tata Beracara BK menjadi pedoman bagi anggota BK dalam pengambilan keputusan secara objektif. Tanpa panduan tata beracara maka akan kesulitan bagi BK dalam penyelidikan.
“Sidang Badan Kehormatan adalah proses penyelesaian, mendengarkan keterangan masyarakat atau pelaku, memeriksa alat bukti dan mendengarkan pembelaan pelaku,” ungkap pengamat politik yang juga akademisi Universitas Sam Ratulangi Manado, Dr Ferry Daud Liando, Selasa (02/02/2021).
Tugas BK, ungkap Liando akan membuktikan tiga hal penting, yaitu apakah anggota DPRD yang dipersoalkan itu melanggagar hal-hal yang di larang, melanggagar apa yang diwajibkan dan melanggar kepatutan sebagai anggota DPRD. “Jika dugaan pelanggaran etik yang dilakukan DPRD itu telah terekspose di media massa, maka BK langsung memproses itu tanpa harus menunggu ada pengaduan dari masyarakat,” tandanya.
Dalam proses pembuktiannya, sambung Liando, BK wajib melakukan 3 cara yaitu klarifiaksi atau pemeriksaan secara tatap muka dan langsung untuk mengetahui kebenaran atas suatu dugaan pelanggaran kepatutan.
Kemudian proses verifikasi yaitu croscheck kepada para pihak yang mengetahui tentang dugaan pelanggaran, melalui tatap muka, alat bukti lainnya, atau keterangan yang akan menjelaskan tentang peristiwa. Dan ketiga adalah penyelidikan yaitu mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai dugaan pelanggaran, guna menentukan pelanggaran tersebut terbukti atau tidak terbukti.
Liando membeber bahwa untuk membantu BK, sangat memungkinkan jika BK mengudang saksi ahli.
Proses di BK ini bisa tidak lanjutkan atau batal jika terjadi 3 hal :
1. Jika parpol telah membatalkan status keanggotaan parpol yang bersangkutan.
2. Jika yang bersangkutan secara resmi mengundurkan diri secara sukarela.
3. Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana berupa kekerasan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.(hilda)













