Airmadidi, Sulutreview.com –
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara (KPU Minut) menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat Kecamatan 10-14 Desember 2020 yang diadakan serentak di sepuluh kecamatan.
Pelaksanaan Rekapitulasi tersebut menghadirkan seluruh saksi dari masing-masing paslon dan didampingi oleh PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara) serta operator dari PPK Divisi Teknis Penyelenggara dan juga staf Pengarah Divisi Teknis KPU Minut.

“Buat teman-teman Divisi Teknis dan Sekertariat yang tergabung saat ini kita konsentrasi penuh pada pleno rekap. Jangan ada yang pecah konsentrasi dan fokus pada tahapan karena ini menentukan wibawa kelembagaan,” kata Darul Halim SH sebagai Koordinator Divisi Teknis KPU Minut.

Kegiatan Rekapitulasi dimulai pada Jumat 11 Desember pukul 14.00 Wita dan diskors pada malam hari jam 21.00 Wita dan untuk hari berikutnya waktu disesuaikan sesuai kesepakatan bersama. Darul Halim menambahkan setelah rapat pleno pada tingkat kecamatan, dilanjutkan kembali hasil rekapitulasi perolehan penghitungan suara dalam bentuk form D-Hasil KWK yang dibawa pada rapat pleno tingkat kabupaten pada 14 Desember 2020.(art/*)













