Minut  

Dondokambey Tarik Para Guru dari Posisi Penjabat Hukumtua

Pjs. Bupati memasang tanda jabatan penjabat hukumtua pada ASN non-guru.

Airmadidi, Sulutreview.com –
Penjabat Sementara (PjS) Bupati Clay Dondokambey SSTP MAP menarik sejumlah guru di lingkup pemkab Minahasa Utara yang sebelumnya menjabat sebagai penjabat hukumtua.
Hal ini dilakukannya di aula kantor bupati lantai 3, Selasa (01/12/2020) malam untuk menata jabatan dan pengisian jabatan lowong, di aula kantor bupati.


Sebanyak 15 ASN dikukuhkan sebagai penjabat hukum tua, nota dinas kepada sejumlah kepala sekolah, serta pejabat administator di sejumlah perangkat daerah dalam jabatan pelaksana tugas (Plt.) di jabatan eselon III dan IV.
Sejumlah pejabat hukum tua dari lingkungan pendidikan baik sebagai kepala sekolah maupun guru telah diganti dan dikembalikan di Dnas Pendidikan ataupun kembali mengajar di sekolah.


“Penggantian kumtua dari kalangan guru karena tenaga pendidik saat ini sangat dibutuhkan di Minahasa Utara, apalagi ketersediaan guru di Minahasa Utara masih terbatas. Sehingga para guru dikembalikan ke profesi semula sebagai tenaga pendidik,” ujar Pjs. bupati.


Ia juga berharap para eselon III dan IV yang berstatus Plt. dan para kepala sekolah agar bekerja optimal sesuai tugas yang diberikan. “Jalankan tanggung jawab dengan baik. Sebagai ASN harus tunduk dan patuh pada aturan,” pinta Dondokambey.(art)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *