Manado, Sulutreview.com – Dugaan kasus ijazah palsu dari calon Bupati Minahasa Utara (Minut), Shintia Gelly Rumumpe (SGR) masih terus berlanjut sampai ke sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Senin (30/11/2020).
Sidang di pimpin oleh Anggota DKPP, Didik Supriyanto, S.IP., MIP (Ketua), dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD), Dr. Mayske Rinny Liando, S.Pd., M.Pd (Anggota/TPD Unsur Masyarakat), Meidy Yafeth Tinangon, S.Si., M.Si (Anggota/TPD unsur KPU) dan Mustari Humagi, S.Hi (Anggota/TPD unsur Bawaslu).
Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), ada empat perkara yang disidangkan, yakni perkara nomor 130-PKE-DKPP/X/2020, 131-PKE-DKPP/X/2020, 141-PKE-DKPP/XI/2020 dan 142-PKE-DKPP/XI/2020.
Sidang di mulai pada pukul 09.00 Wita sampai pukul 18.00 Wita, dalam sidang ini ada 2 orang pengadu, yaitu Noldy Awuy dan Efraim Kahagi, 8 orang teradu yakni, 5 Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minut dan 3 Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minut, 1 orang saksi yaitu Noris Tirayoh warga Minahasa Utara (Minut)
8 orang sebagai teradu, yaitu : Stella Martina Runtu, H. Darul Halim, Hendra Samuel Lumanauw, Dikson Lahope, dan Roby A. M. Manopo (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara) selaku teradu I sampai V dan Simon H. Awuy, Rahman Ismail, Rocky Ambar (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Minahasa Utara) selaku teradu VI sampai VIII.

Dengan pokok aduan, sebagai berikut : Teradu I sampai III didalilkan tidak profesional dalam menangani laporan terkait dugaan pelanggaran persyaratan bakal calon bupati yang diduga menggunakan ijazah palsu atas nama Shintia Gelly Rumumpe yang telah dinyatakan sebagai calon bupati padahal sudah ada laporan dari masyarakat dengan bukti yang sudah lengkap.
Ketua DKPP, Didik Supriyanto mengatakan kepada sejumlah media, terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Minut dan Bawaslu Minut.
“Jadi nanti tinggal kami melaporkan ke pleno DKPP, demikian juga tim pemeriksa daerah nanti akan membuat catatan, resume, kesimpulan, rekomendasi untuk di bawa ke pleno DKPP. Nanti DKPP yang akan memutuskan apa ada pelanggaran atau tidak, kalau tidak ada pelanggaran, ya, di rehabilitasi,” kata Didik.
Supriyanto lebih lanjut menambahkan, kalau ada pelanggaran maka ada 5 sanksi yaitu surat peringatan sedang, peringatan keras, pemberhentian dari jabatan, pemberhentian sementara, pemberhentian tetap.
Sidang yang digelar ini tetap memperhatikan protokol kesehatan penyebaran Covid-19 dengan cara DKPP melakukan Rapid Test terlebih dahulu bagi yang akan masuk ke dalam ruang persidangan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minut, Olvie Kalengkongan Spd., Mpd terlihat menghadiri sidang kode etik.(lina)













