Amurang, Sulutreview.com – Kapolres Minahasa Selatan (Minsel) AKBP Norman Sitindaon SIK melakukan tindakan tegas terhadap berbagai bentuk pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19, seperti konvoi dan kerumunan massa maupun mengajak seluruh personil jajarannya.
“Penegakkan disiplin protokol kesehatan telah kita laksanakan mulai dari kegiatan sosialisasi, himbauan, edukasi hingga patroli rutin. Kepada seluruh personel, saya perintahkan lakukan tindakan tegas, humanis, terhadap setiap bentuk pelanggaran protokol kesehatan,” ungkap Kapolres di hadapan ratusan personel Kapolres Minahasa Selatan menyampaikan hal tersebut saat memimpin apel pagi, Senin (23/11/2020).
Lanjut disampaikan Kapolres Minsel, bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengacu pada asas ‘Salus Populi Suprema Lex Esto’, artinya Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi.
“Jangan ragu-ragu dalam bertindak. Yang penting sesuai prosedur, disampaikan secara humanis. Dalam hal pelanggaran protokol kesehatan seperti kerumunan massa atau konvoi, personel diwajibkan menyampaikan teguran. Bila teguran tidak diindahkan, lakukan tindakan tegas, Bubarkan,” tegas Kapolres.(srv)






