Airmadidi, Sulutreview.com –
Sebanyak 15 rumah ibadah di Minahasa Utara mendapat hibah dana dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemprov Sulut, Senin (16/11/2020). Bantuan dana hibah merupakan program dari Pemprov Sulut untuk rumah ibadah.
Penyerahan hibah ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Untuk Rumah Ibadah oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Pemprov Sulut Melky Matindas SE MAP dan 15 pimpinan rumah ibadah di Minut.

Penandatanganan dilakukan di ruang kantor bupati Minut dan disaksikan Pjs. Bupati Clay Dondokambey SSTP MAP.
Dalam sambutannya, Dondokambey mengapresiasi Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemprov Sulut, yang telah jemput bola sampai ke Minahasa Utara untuk penandatanganan NPHD. “Ini sebagai bentuk komitmen dari Pemprov Sulut, melihat kebutuhan rumah ibadah di Minut.

“Program untuk rumah ibadah ini sudah tahun kelima dari pemerintah provinsi Sulut,” kata Dondokambey yang juga Kepala Biro Umum Pemprov Sulut.
Diketahui ke-15 rumah ibadah tersebut merupakan bagian dari 70-an rumah ibadah yang mendapat hibah tahun anggaran 2020 dari pemprov Sulut dengan total anggaran Rp 1,2 miliar.(art)













