Drs Edison Humiang
Bitung, Sulutreview.com-Pemerintah Kota Bitung dibawah pimpinan Penjabat Sementara (Pjs) Drs Edison Humiang MS.i, nampaknya sangat on fire atau getol dan semakin garang menindak oknum-oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar akan Netralitas di moment Pilkada ini.
Setelah sebelumnya mengeluarkan nota dinas kepada kalangan Tenaga Harian Lepas (THL) dan Oknum Kepala Lingkungan (Pala) dan Rukun Tetangga (RT). Kali ini pihak Pjs Walikota Drs Edison Humiang MS.i, informasi terkini akan segera menggantikan seorang Lurah di wilayah Madidir karena diduga melanggar Netralitas sebagai seorang ASN.
Hal ini juga, dalam menindaklanjuti surat masuk dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) nomor R-3099/KASN/10/2020 yang sifat Segera dengan Prihal Rekomendasi Atas Pelanggaran ASN terkait aturan Pasal 30, Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berfungsi mengawasi pelaksanaan Norma Dasar dan kode prilaku ASN.
Hal ini juga, diperkuat oleh surat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bitung, nomor /K-BawasluProv.SA-12/PM05.02/VIII/2020 Bulan Agustus 2020 prihal penerusan pelanggaran diluar perundang-undangan pemilu berdasarkan kajian dugaan pelangaran Bawaslu Kota Bitung nomor 004/TM/PW/Kota/25.03/VIII 8 Agustus 2020.
Kepada sejumlah wartawan Pjs Walikota Drs Edison Humiang pada Apel kerjanya di lapangan Kantor Walikota Kamis (12/11/2020) menegaskan memang ada seorang Lurah di wilayah Kecamatan Madidir yang akan segera diganti karena diduga melanggar Netralitas ASN.
Dirinya pun langsung memanggil Camat Madidir Altin Tumengkol MS.i untuk segera memberikan usulan siapa pengganti Lurah tersebut.
Parahnya lagi, pada Apel tersebut oknum Lurah di Kelurahan Madidir Unet berinisial RST alias Rhina ini yang sebenarnya telah diundang untuk membacakan surat pernyatan. Akan tetapi oknum tersebut tidak hadir.
“Camat, segera usulkan siapa yang akan menjadi Pelaksana tugas (Plt) menggantikan RST tersebut,” ujar Humiang yang langsung dijawab siapp oleh Camat Madidir Altin Tumengkol.
Diketahui memang dalam surat rekomendasi KASN tersebut menyebutkan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Bawaslu Kota Bitung dan penelusuran data dan informasi KASN maka terbukti telah melakukan perbuatan melanggar sebagai Netralitas ASN yaitu pada tanggal 28 Juli tahun 2020, oknum RST memberikan tanggapan berupa tanda Like pada unggahan akun media sosial Facebook atas nama Yuni Ngala yang memuat foto salah satu Pasangan Calon Walikota dengan berlatar belakang logo partai.(zet)













