Minut  

Cuti Bersama, Masyarakat Minut Tetap Diminta 4M

Pjs. Bupati Clay Dondokambey SSTP MAP didampingi Kabag Humas merangkap Plt. Kadishub Chresto Palandi SSTP MSi.

Airmadidi, Sulutreview.com –
Jelang cuti dan libur bersama  Maulid Nabi Muhammad SAW 28-30 Oktober 2020, masyarakat Minahasa Utara yang diminta tetap terapkan 4 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan).
“Kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan menjadi kunci utama mengurangi Covid 19. Pakai masker, cuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan mutlak dilakukan. Taati protokol kesehatan dengan penuh kedisiplinan dan rasa kepedulian,” kata Pjs. bupati Clay Dondokambey SSTP MAP baru-baru ini.

Salah satu warga ditanyai Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau akibat tak pakai masker.

Surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), telah menetapkan libur cuti bersama tahun 2020 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).  Menurut SKB 3 Menteri yang ditetapkan pada 20 Mei 2020, menyatakan hari libur nasional bulan Oktober jatuh pada tanggal 29 Oktober 2020 yang merupakan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Tak pakai masker, seorang warga diberi sanksi menyapu lingkungan sekitar.

Sementara untuk libur cuti bersama menurut SKB tersebut, jatuh pada tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 yang juga Maulid Nabi Muhammad SAW. Tiga hari libur itu, berada pada hari Rabu, Kamis dan Jumat.
“Disiplinlah dengan protokol kesehatan. Libur dan cuti bersama jangan dijadikan ajang kumpul-kumpul. Liburan di rumah aja, atau liburan tanpa kumpul-kumpul atau berkerumun. Supaya tidak terjadi kenaikan kasus Covid-19,” tandas Dondokambey.(art)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *