Minut  

Panji Yosua Desinfektasi Cegah Covid-19 di Lumpias

Ketua Panji Yosua Minut Ir. Joppi Lengkong Msi menyemprotkan desinfektan di rumah warga Lumpias.

Airmadidi, Sulutreview.com
Ancaman Pandemi Covid-19 yang masih mengancam masyarakat mendorong Panji Yosua Rayon Minut kembali melakukan penyemprotan desinfektan (desinfektasi) guna mencegah penyebaran virus tersebut.
Sebagai titik awal, Panji Yosua dan Palang Merah Indonesia (Minut) Minut melakukan penyemprotan di jemaat Efrata Desa Lumpias Kecamatan Dimembe yang dipimpin langsung Ir. Joppi Lengkong Msi, Selasa (13/10/2020).

Sekolah tak luput dari penyemprotan desinfektan.

Penyemprotan dilakukan terhadap gereja, rumah warga, sekolah, balai desa dan kantor hukumtua. “Walau tenaga penyemprot dari Panji Yosua jemaat Efrata tapi dilakukan di rumah-rumah warga tanpa memandang denominasi atau golongan,” kata ketua Panji Yosua Minut sekaligus ketua PMI Minut Ir. Joppi Lengkong Msi.

Kegiatan diawali dengan doa memohon penyertaan Tuhan.

Dijelaskannya, kegiatan desinfektasi tersebut merupakan murni aksi sosial tanpa ada unsur politis. “Ini murni membantu masyarakat Minut untuk mencegah penyebaran Covid-19. Tak ada aksi dukung-mendukung terhadap paslon tertentu. Kami tak ingin Panji Yosua terlibat aksi dukung-mendukung karena organisasi ini adalah organisasi pelayanan,” tegas Lengkong.

Pengisian bahan desinfektan ke alat penyemprot atau sprayer.

Lanjutnya, saat ini telah ada 15-20 jemaat yang telah mendaftar untuk dilakukan penyemprotan dan jemaat-jemaat lainnya segera menyusul. “Kami berharap sebanyak mungkin penyemprotan di banyak tempat selama bahan masih tersedia. Kami terbuka untuk jemaat yang ada Panji Yosua. Sebab yang jadi inti tenaga penyemprotan adalah Panji Yosua jemaat setempat. Untuk besok (Rabu, red), desinfektasi akan dilakukan di desa Tanggari,” tukas Lengkong.

Ketua Panji Yosua Minut Ir. Joppi Lengkong Msi memimpin langsung penyemprotan.

Untuk pendaftaran penyemprotan dapat menghubungi sekretaris PMI Minut Melkie Wewengkang di nomor 082339424281.(art)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *