Manado, Sulutreview.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) resmi membuka pendaftaran calon kepala daerah yang akan berlaga dalam Pilkada serentak 2020.
Pendaftaran dibuka mulai Jumat (4/9/2020) hingga Minggu (6/9/2020).
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 5 tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020, masa kampanye akan dilangsungkan mulai 26 September dan pemungutan suara pada 9 Desember.
Pada tahapan pendaftaran, secara resmi dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulut, Dr. Ardiles Mewoh, pada pukul 08.00 Wita.
“Saya membuka tahapan pendaftaran pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Utara dengan memanjatkan nama Tuhan yang Maha Esa, kiranya pendaftaran balon hari ini berjalan dengan aman, sukses dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, Tuhan senantiasa menolong kita semua.” ucap Mewoh sambil mengetuk palu tiga kali
Mewoh juga menjelaskan teknis-teknis yang akan berlangsung dalam proses jalannya pendaftaran bakal calon hari ini. Antara lain berapa jumlah pendukung dari masing-masing balon yang akan mendampingi untuk masuk ke dalam dan pers yang masuk diatur secara bergantian.
“Yang berhak masuk ke dalam kantor yakni mereka yang memiliki ID card khusus yang dikeluarkan oleh KPU, pemimpin daerah sekalipun yang tidak memiliki ID card tidak diperbolehkan masuk ke dalam kantor, pers juga akan dibatasi jumlah yang akan masuk meliput ke dalam kantor, pers nantinya akan di undi.” tegas Mewoh.
Dari pantauan media ini, protokol kesehatan Covid-19 tetap menjadi acuan. Setiap bakal calon yang masuk area KPU untuk mendaftar diwajibkan mengguanakan masker, cuci tangan dan diukur suhu tubuhnya.
Pada pendaftaran awal ini, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulut, Olly Dondokambey-Steven Kandouw (Olly-Steven) merupakan pasangan pertama yang diterima langsung oleh Mewoh.(lina)













