Jakarta, Sulutreview.com – Pemerintah Daerah diwajibkan melaksanakan program strategis nasional. Termasuk di dalamnya adalah program JKN-KIS yang anggarannya sudah ditetapkan.
Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Hari Nur Cahaya Murni mengungkapkan, apabila ada Pemda yang tidak menjalankan program strategis nasional maka akan diberikan teguran atau sanksi.
“Untuk itu, diharapkan Pemerintah Daerah untuk dapat melaksanakan hal tersebut dan dalam perencanaan pembangunan daerah (RPJMD, Renstra PD, Renja PD) memerlukan data yang akurat dan memadai agar seluruh dokumen perencanaan dapat berbasis data dan informasi (evidence based). Dashboard JKN diharapkan akan memperkuat data bagi perencanaan pembangunan kesehatan di daerah secara lebih baik,” ujar Hari.
Walikota Malang, Sutiaji, saat membagikan pengalamannya memanfaatkan Dashboard JKN dalam Webinar Pemanfaatan Dashboard JKN oleh Pemerintah Daerah, Rabu (26/8/2020).
“Kami mengapresiasi BPJS Kesehatan telah memfasilitasi kami Pemerintah Daerah mengakses data-data kelolaan Program JKN-KIS khususnya untuk wilayah Kota Malang. Hal ini juga sejalan dan membantu Kota Malang mewujudkan Smart City (Malang 4.0),” kata Sutiaji.
Sutiaji menambahkan, Pemerintah Kota Malang telah menyiapkan Peraturan Walikota sebagai payung hukum mekanisme pelaksanaan jaminan kesehatan nasional di Kota Malang.
Substansi dari payung hukum tersebut akan berfokus pada upaya pencapaian Universal Health Coverage (UHC), kebijakan memfasilitasi pembayaran iuran peserta PBPU dan BP yang terdaftar di kelas 3 yang tidak mampu dan menunggak iuran minimal selama 3 bulan akan ditanggung Pemda melalui APBD (Pajak Rokok, Dana Alokasi Umum, Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau), serta pengembangan pemanfaatan teknologi informasi berbasis digital yang terintegrasi baik di FKTP dan Rumah Sakit (RS).
“Komitmen kami tidak tanggung-tanggung terhadap Program JKN-KIS. Kehadiran Dashboard JKN kami rasakan mampu mendukung kebijakan tersebut. Misalnya mendukung peningkatan kepesertaan dan kepatuhan iuran, mendukung upaya promotif dan preventif, dan memudahkan dokter/tenaga kesehatan untuk analisis rujukan sehingga dapat mengoptimalkan pelayanan kesehatan tingkat pertama,” ujar Sutiaji.
Sutiaji juga meyakini, jika Pemerintah Daerah, Dinas Kesehatan atau pun stakeholder lain dapat benar-benar memanfaatkan Dashboard JKN, maka sustainibilitas Program JKN-KIS dapat terjamin. Menurutnya data yang disajikan saat ini sudah dapat dimanfaatkan dengan baik dan akan memperkuat kebijakan kesehatan yang lebih akomodatif serta mampu memprediksi kondisi kesehatan wilayah ke depan.
“Misalnya dalam Dashboard JKN saya bisa lihat angka rujukan dari FKTP dan FKRTL, apabila saya melihat ada data anomali maka saya bisa langsung berikan teguran ke FKTP dan mendorong untuk meningkatkan kualitas layanan. Saya juga bisa memberikan reward baik FKTP yang mampu mengendalikan rujukan dan mengoptimalkan program promotif dan preventif. Saya juga harapkan ada peningkatan data misalnya di masa pandemi ini, ada data-data terkait peserta dengan status kesehatan yang memiliki risiko Covid-19 atau komorbid,” kata Sutiaji.
Diketahui, Dashboard JKN memuat data capaian Universal Health Coverage (UHC), profil peserta JKN-KIS, fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, jumlah kunjungan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), jumlah rujukan peserta FKTP, 10 diagnosa tertinggi di FKTP, jumlah kasus di rumah sakit, data utilisasi penyakit katastropik, serta 10 kasus tertinggi di rumah sakit.(srv)