Resmikan GMAHK Ranotongkor, Bupati Ungkap Program Perlindungan Sosial

Bupati Minahasa, Dr Ir Royke Octavian Roring MSi saat meresmikan GMAHK Ranotongkor

Tombariri Timur, Sulutreview.com
Bupati Minahasa, Dr Ir Royke Octavian Roring MSi didampingi Asisten Bidang Administrasi Setdakab Minahasa, Dr Vicky Tanor, SPi MSi dan Staf Khusus Bidang Komunikasi, Ir Adi Palit menghadiri ibadah Minggu (23/08/2020).

Ibadah itu dibarengi Pengorganisasian, Pentahbisan dan Peresmian Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK) Jemaat Ranotongkor, Kecamatan Tombariri Timur.

Acara yang diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan dalam mencegah pandemi Covid-19 ini diawali dengan pembukaan selubung papan nama dan penandatanganan prasasti oleh Bupati Minahasa Royke Roring kemudian dilanjutkan dengan ibadah yang dipimpin Ketua GMAHK Daerah Konferensi Manado dan Provinsi Maluku Utara, Pdt Ronald A Rantung, MMin.

Dalam sambutannya Bupati Minahasa menjelaskan bahwa saat ini untuk program BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja keagamaan, sebagai program yang direalisasikan untuk pekerja keagamaan.

“Program itu merupakan sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Minahasa dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, SE dan Wakil Gubernur, Steven Kandouw, di mana program ini juga meliputi perangkat desa dan Tenaga Harian Lepas hingga pekerja keagamaan,” katanya.

Bupati yang dikenal dekat dengan masyarakat tersebut juga mengatakan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Minahasa telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2020 yang merupakan tindak lanjut dari Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Selanjutnya, atas nama Pemerintah Kabupaten Minahasa, pribadi serta Kel. Roring-Lumanauw dan Wakil Bupati, Dr Robby Dondokambey SSi dan Kel Dondokambey-Lengkong serta seluruh perangkat mengucapkan banyak selamat kepada Jemaat Pioneer GMAHK Ranotongkor atas peresmian gedung gereja tersebut.(engel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *