Manado, Sulutreview.com – Timsus Maleo dipimpin Ipda Firman Rinaldi S.Tr. K berhasil meringkus pelaku penipuan dan penggelapan uang senilai Rp206 juta.
Kronologi kejadiannya, berawal dari laporan Sirnawati Dumala (korban), 29 tahun, asal Desa Tomui Karya Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara.
Korban melaporkan tersangka seorang lelaki bernama Jimmy N. Motto warga kelurahan Malalayang 1 Lingkungan 1 atas penggelapan uang sebesar Rp206.615.000 juta untuk proyek pengadaan dua unit mesin genset untuk kantor Bupati Morowali Utara yang ternyata proyek tersebut fiktif.
Saat dikonfirmasi oleh wartawan Sulut Review via telpon pada Jumat 17 Juli 2020, Kamtimsus Maleo Polda Sulut, Kompol Prevly Tampanguna, SH membenarkan penangkapan tersebut.
“Saat ini pelaku telah kami amankan dan diserahkan ke Polsek Tikala untuk di proses lebih lanjut. Untuk barang buktinya sedang dalam pencarian,” terang Prevly.
“Pada hari Rabu, 15 Juli 2020, pukul 19.00 Wita di Pakowa Kecamatan Wanea Timsus Maleo Polda Sulut berhasil meringkus buronan kasus penggelapan Rp206.615.000 juta. Hal itu berdasar pada Surat Perintah Nomor : Sprin/289/III/OPS.1./2020
dan Laporan Polisi Nomor : LP/171/VII/2020/Sek Tikala,” katanya.(jelina)






