Minahasa, SULUTREVIEW – Seorang lelaki V (17) warga Likupang, Minahasa Utara (Minut) diciduk tim Resmob Polres Minahasa.
Lelaki V Diduga menghamili anak orang hingga melahirkan dan tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya.
Lelaki tersebut diciduk tanpa perlawanan saat berada di rumah orang tuanya, Jumat (26/06/2020) sekira pukul 23.50 Wita.
Pelaku diamankan berdasarkan LP/260/Vl/2020/Polres Minahasa/SPKT. Di mana pelaku dilaporkan atas dugaan tindakan cabul terhadap perempuan sebut saja Mawar (19) warga Tondano Selatan, pada tahun 2019 silam.
Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang SIK melalui Kasubbag Humas AKP Ferdy Pelengkahu tak menampik akan laporan dan penangkapan tersebut.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Minahasa untuk diproses selanjutnya,” kata Kasubbag Humas.
Informasi diperoleh, kejadian berawal saat pelaku dan korban menjalin hubungan asmara sejak masih duduk di bangku sekolah pada tahun 2018 silam. Seiring berjalannya waktu, pada bulan Januari tahun 2019 keduanya melakukan hubungan layaknya suami isteri di rumah orang tua pelaku di Tondano Utara.
Selanjutnya pada bulan Mei 2019, korban melakukan praktik kerja lapangan (PKL) di salah satu klinik yang ada di Tondano. Karena merasa ada kelainan di tubuh korban, dokter yang bertugas di klinik tersebut memeriksanya dengan alat USG. Dan hasil pemeriksaan tersebut dokter mengatakan bahwa korban telah mengandung 7 bulan.
Mendengar hal itu, korban langsung menghubungi pelaku, dengan maksud memberitahukan bahwa dia telah mengandung. Namun bukannya senang, pelaku memarahi, bahkan memblokir media sosial korban. Kemudian pada Januari 2020, korban melahirkan.(srv)