Airmadidi, SULUTREVIEW – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) telah menyiapkan aturan yang menjadi landasan untuk memasuki tahapan tatanan baru atau new normal.
Mengacu Surat Edaran Mendagri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19 bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah serta Surat Edaran MenpanRB Nomor 58 Tahun 2020, teknisnya secara rinci telah diatur.
Menyikapi hal itu, Bupati Minut Dr (HC) Vonnie Anneke Panambunan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 218/BMU/VI/2020, 5 Juni 2020 tentang Penyesuaian sistem kerja ASN dalam pencegahan penyebaran Covid – 19 menuju tatanan normal baru (New Normal) di lingkungan Pemkab Minut.
Dikatakan Kepala BKPP Minut Styvi Watupongoh, berdasarkan surat edaran tersebut, kinerja ASN disesuaikan dengan jadwal dan mengikuti protab kesehatan demi memutuskan penyebaran Covid-19.
“Setiap OPD membuat jadwal bagi seluruh ASN, hanya 50 persen yang berada di kantor, sesuai ukuran ruangan. Yang lainnya tetap bekerja tapi dari rumah masing-masing,” kata Watupongoh Selasa (09/06/2020).
Meski begitu, Bupati VAP menegaskan, semua ASN tetap bekerja sesuai tupoksi masing-masing. “Walaupun bergantian datang di kantor, tetapi semua pekerjaan harus dituntaskan,” tegasnya.
Lanjutnya, semua ASN dapat melaksanakan tugas dengan memperhatikan kesehatan, dan setiap kali berada di manapun khususnya di kantor harus menggunakan masker, rajin cuci tangan, dan jaga jarak serta hindari kerumunan.(srv)