Pandemi Belum Usai, Unsrat Perpanjang WFH Sampai 30 Juli 2020

Manado, SULUTREVIEW

Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) belum usai. Karenanya, Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) menerbitkan kebijakan, melalui surat edaran bernomor: 2903/UN12/LL/2020 tentang Perpanjangan Kebijakan dalam Menyikapi Penyebaran Covid-19 di Unsrat.

Surat edaran yang dikeluarkan tanggal 29 Mei 2020 tersebut ditujukan kepada pimpinan unit kerja, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan serta mahasiswa di lingkup Unsrat.

Surat edaran yang ditanda tangani oleh Rektor Unsrat Prof Dr Ir Ellen Joan Kumaat MSc DEA, menjadi alasan dan pertimbangan bahwa Unsrat memberlakukan e-Ieaming, e-working, dan social/physical distancing (Work From Home) sampai 30 Juli 2020.

Berikut poin-poin penting yang tertuang dalam surat edaran :

1. Untuk melayani mahasiswa dalam menyelesaikan masa studi, maka kegiatan akademik tetap dilaksanakan sesuai kalender akademik semester genap 2019/2020.

2. Mahasiswa D3, S1, S2, S3, Profesi Insinyur dan Akuntansi, kegiatan akademik dilakukan secara online/daring melalui portal Unsrat (Zoom, vicon), atau aplikasi lainnya sampai dengan hari Kamis 30 Juli 2020

3. Mahasiswa Fakultas Kedokteran Program Profesi Dokter Umum, Gigi, Ners dan Pendidikan Dokter Spesialis (Sp-1), dikoordinasikan oleh Fakultas Kedokteran dengan RSUP Prof Kandou dan RS jejaring lainnya.

4. Mahasiswa Angkatan 2013 diberi kesempatan menyelesaikan studi sampai Jumat 29 Januari 2021.

5. Mahasiswa aktif semester genap 2019/2020 diberi bantuan pulsa tahap kedua untuk pengguna provider Telkomsel dan Indosat sampai 27 Juni 2020.

6. Mahasiswa yang telah mengontrak skripsi/thesis/disertasi pada KRS semester genap 2019/2020 diberi kesempatan untuk ujian sampai Kamis 30 Juli 2020 secar online/daring.

7. Kegiatan ujian akhir semester, ujian seminar, PKL/PBL/Magang, proposal, hasil, skripsi, tesis, disertasi/promosi dapat dilakukan secara online/daring dengan memanfaatkan fasilitas Zoom Unsrat, vicon Unsrat atau aplikasi lainnya yang tersedia mempertimbangkan kemudahan akses oleh tenaga pendidik dan mahasiswa.

8. Sangat diharapkan agar menyikapi pandemi Covid-19 dengan melakukan berbagai inovasi dan improvisasi dalam proses akademik sebagai tanggung jawab pelayanan kepada mahasiswa.

9. Seluruh tenaga pendidik dan kependidikan tetap melaksanakan tugas layanan kegiatan akademik dan non akademik (work from home) dengan memanfaatkan fasilitas online, kecuali pekerjaannya harus dilaksanakan di kantor dengan pengaturan oleh pimpinan Unit Kerja dan wajib mengikuti protokol Covid-19 yang ditetapkan pemerintah.

10. Kalender akademik 2020/2021 akan disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19.

11. Wakil rektor, dekan/direktur, ketua Lembaga, ketua SPI, kepal biru dan kepala UPT agar melakukan rapat koordinasi, monitoring dan evaluasi secara berkala pada unit kerja masing-masing secara online.

“Melalui surat edaran ini agar dilaksanakan oleh seluruh pimpinan unit kerja, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan serta mahasiswa di lingkup Unsrat. Demikian disampaikan dan diucapkan terima kasih,” tukasnya.(hil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.