Minahasa Utara, SULUTREVIEW
Gubernur Sulut Olly Dondokambey melayangkan surat bernomor 030/20.2592/Sekr kepada Bupati Minahasa Utara Dr (HC) Vonnie Anneke Panambunan STh (VAP), perihal Penyiapan Lahan Pemakaman Khusus Korban Corona Virus Disease 2019 di Daerah, tertanggal 30 April 2020.
Menyikapi hal tersebut, Bupati VAP memberikan klarifikasinya. Dalam keterangan surat balasan tersebut,
disebutkan apabila selama ini tidak pernah menolak pengadaan lahan pemakaman. Sebagaimana yang diinstruksikan Mendagri lewat Surat Edaran Nomor 440/2978/SJ tentang Penyediaan Lokasi Tempat Pemakaman Khusus Korban Corona Virus Disease 2019 di Daerah, tertanggal 24 April 2020.
Hal itu juga dipertegas melalui surat edaran Gubernur Sulut Nomor 030/20.2592/Sekr, tentang Penyiapan Lahan Pemakaman tertanggal 30 April 2020 sudah dilakukan sesuai aturan
Terkait hal tersebut, yang kemudian berimbas pada kinerja, Bupati VAP menanggapinya melalui surat teguran tersebut dengan mengeluarkan surat klarifikasi Bupati Minahasa Utara Nomor 130/BMU/V/2020, perihal klarifikasi, tertanggal 22 Mei 2020.
Bupati VAP kemudian menanggapi Surat Gubernur Sulawesi Utara Nomor 008/20.6047/Sekr. Ropem tanggal 20 Mei 2020, hal Teguran, maka dengan ini dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 24 April 2020 menerima Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Penyediaan Lokasi Tempat Pemakaman Khusus Bagi Korban wabah Covid-19
2. Bahwa pada tanggal 30 April 2020 menerima Surat Gubernur Nomor 030/20.2592/Sekr, hal Penyiapan Lahan Pemakaman.
3. Bahwa sosialisasi yang dilaksanakan oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 28 April 2020 tentang rencana lokasi lahan pekuburan korban Covid – 19 di Ilo-ilo Desa Wori, Kecamatan Wori yang mendapatkan penolakan dari warga setempat (point 1) tidak pernah dikoordinasikan sebelumnya dengan pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.
4. Bahwa Bupati Minahasa Utara telah mengeluarkan instruksi Bupati Nomor 110 tahun 2020 tentang Penyiapan Tempat Pemakaman Terhadap Jenazah akibat Covid-19 di Kabupaten Minahasa Utara. (surat pernyataan terlampir)
5. Bahwa para Camat dan Lurah / Hukum Tua (Kepala Desa) tidak menolak Apabila ada warganya yang meninggal dan akan dimakamkan dengan protab Covid-19. (sebagian surat pernyataan terlampir)
Demikian untuk dimaklumi atasnya disampaikan terima kasih.
Tembusan surat dilayangkan kepada Menteri Dalam Negeri di Jakarta dan Dirjen OTDA Kemendagri di Jakarta.
Bupati VAP kembali menegaskan bahwa dirinya, tidak pernah memberikan pernyataan menolak terkait rencana lahan pekuburan khusus pemakaman korban Covid-19.
“Namun sebaliknya saya mendukung penuh dengan catatan lokasinya sesuai dengan aturan yang ada,” tukasnya.
“Ilo-ilo itu, lokasinya berdekatan dengan mata air dan pemukiman warga. Di tempat yang sama juga merupakan lahan produktif. Hal inilah yang menjadi pertimbangannya,” imbuhnya.(srv)













