Manado, SULUTREVIEW
Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sulut, Dr Jemmy Kumendong menegaskan meski jumlah pasien Covid-19 terus bertambah, dan saat ini tercatat ada 17 kasus, namun Sulut belum masuk status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal itu mencuat dalam sejumlah poin yang disepakati dalam rapat koordinasi sejumlah pemangku kepentingan dalam penanganan Covid-19.
“Status di Sulut belum PSBB sehingga tidak dibenarkan ada tindakan penutupan jalan utama. Apalagi sampai menghentikan aktivitas ekonomi masyarakat,” ungkapnya usai rapat koordinasi percepatan penanganan Covid-19 di ruang Rapat Polda Sulut, Sabtu (11/4/2020).
Karenanya, agar tidak menimbulkan kegaduhan, perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi.
“Yang perlu dilakukan adalah sosialisasi dan edukasi bagaimana menghadapi penyebaran covid-19 di daerah,” tukasnya.
Sebelumnya, ungkap Kumendong Pemprov Sulut telah melakukan koordinasi dengan pihak yang kompeten dalam mengantisipasi keamanan dan ketertiban sehingga penanganan Covid-19 lebih maksimal.
Hal itu mengacu Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Nomor 126 Tahun 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Sulut. Di mana dalam rapat tersebut dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sulut Edison Humiang.
Rapat koordinasi dihadiri Karo Ops Polda Sulut, As Ops Kodam XIII/Merdeka, Karo Pemerintahan dan Otda Jemmy Kumendong, Jubir Satgas Covid-19 Sulut Steven Dandel dan para pejabat lainnya.
Pada rapat tersebut terungkap 8 poin penting yang dibahas untuk memperkuat sinergitas dalam upaya percepatan penanganan covid-19 di Sulut, yaitu :
1. Penguatan sinergitas berupa Sistem Informasi Terpadu di antara Gugus Tugas Provinsi yang melibatkan Humas Pemprov, Humas Kodam, Humas Polda dan Humas Rumah Sakit agar sistem informasi yang disampaikan selalu sinkron.
2. Kesiapan sistem pengamanan dari TNI dan Polri di RS yang menangani pasien covid-19, termasuk rumah singgah.
3. Pendampingan dari aparat TNI dan Polri melalui koordinasi dengan Gugus Tugas kabupaten/kota untuk mengindari kendala dalam penjemputan pasien covid-19.
4. Penguatan kerjasama dengan RS swasta dalam penanganan pasien covid-19.
5. Perlu adanya SOP pemakaman pasien yang meninggal termasuk penyediaan APD bagi petugasnya dengan melibatkan TNI dan Polri yang bertugas sampai di tingkat desa.
6. Kebutuhan APD bagi aparat TNI dan Polri yang bertugas di lapangan untuk mencegah penyebaran covid-19.
7. Status di Sulut belum PSBB sehingga tidak dibenarkan tindakan penutupan jalan utama dan menghentikan aktivitas ekonomi masyarakat. Yang perlu dilakukan adalah sosialisasi dan edukasi bagaimana menghadapi penyebaran covid-19 di daerah.
8. Penguatan koordinasi dan sinkronisasi secara berkelanjutan antara gugus tugas provinsi dan gugus tugas kabupaten dan kota dalam mempercepat penanganan covid-19 di Sulut.
“Ada 8 poin penting yang dibahas dalam rapat koordinasi tersebut. Sinergitas adalah kuncinya. Sebab, penanganan Covid-19 adalah keterlibatan semua pihak,” tandasnya.(hil)













