Ini Segudang Manfaat Ketika Jadi Peserta BPJAMSOSTEK

BPJAMSOSTEK sosialisasi peningkatan manfaat

Manado, SULUTREVIEW

BPJAMSOSTEK secara intens melakukan sosialisasi PP Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan Manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Hal itu dilakukan agar peserta BPJAMSOSTEK mengetahui bahwa ada manfaat besar yang diperoleh.

Deputi Direktur BPJamsostek Sulawesi Maluku Toto Suharto menyebutkan peningkatan manfaat tersebut sejatinya adalah sebagai wujud bahwa pemerintah hadir dalam menjamin keluarga peserta yang mengalami risiko.

“Manfaatnya untuk JKM ada kenaikan dari Rp24 juta sekarang menjadi Rp42 juta. Ini adalah untuk memastikan, bahwa kenaikan manfaat ini adalah untuk keluarga yang ditinggalkan sehingga dapat menyambung kehidupannya. Yakni bisa untuk menjadi modal usaha dan juga bisa meningkatkan kesejahteraan melalui usaha sendiri dengan memanfaatkan peninggalan dari peserta yang kena musibah,” jelas Toto pada Sosialisasi PP82 dan Paritrana Award di Mercure Manado, Jumat (13/03/2020).

Lanjut Toto poin penting lainnya adalah memberikan layanan kesehatan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja sampai dengan sembuh sesuai dengan indikasi medis.

“Untuk santunan pengganti upah selama tidak bekerja, BPJAMSOSTEK meningkatkan nilainya menjadi sebesar 100 persen untuk 12 bulan dari sebelumnya hanya 6 bulan. Dengan demikian setelah 12 bulan dan seterusnya peserta akan mendapatkan pengganti upah sebesar 50% hingga sembuh,” jelasnya.

Menariknya, meski manfaat naik, tetapi iuran kepada peserta yang terdaftar di BPJAMSOSTEK tidak naik.

“BPJAMSOSTEK juga me-launching program terbaru, yaitu Home Care.  Artinya apabila ada perawatan di rumah akan diberikan layanan dengan batas maksimal Rp20 juta.

“Dulunya tidak ada, ini yang baru,” tukasnya.

Pada kesempatan ini, Toto juga melakukan sosialisasi mengenai panggilan BPJAMSOSTEK.

“Ini sangat penting disampaikan agar memudahkan masyarakat dalam membedakan mana BPJAMSOSTEK  dan mana BPJS Kesehatan,” tandasnya.

Selain itu, Toto juga menjelaskab bahwa pihaknya terus mendorong pemerintah agar lebih aktif dalam meningkatkan kepesertaan.

“Kami juga mengundang pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. Ini berkaitan dengan piala Paritrana, sebuah penghargaan dari Presiden RI untuk mengapresiasi pemerintah daerah dalam mendukung program  BPJAMSOSTEK,” sebutnya.

Kemudian tahun ini BPJAMSOSTEK yang membawahi wilayah Sulawesi dan Maluku, berharap dapat mengantarkan provinsi dan kabupaten/kota berhasil meraih penghargaan. Karena akan menjadi kebanggaan. Terutama dalam meningkatkan kesejahteraan peserta BPJAMSOSTEK.

“Tahun kemarin Bitung menjadi juara pertama Paritrana dari Bapak Presiden. Tahun ini mudah mudahan akan kembali meraih prestasi. Kita sudah membawa Sulut, Gorontalo dan Sulbar serta Sulsel maupun kabupaten baru. Mudah mudahan tahun depan dari Sulut ada yang menjadi nomenee. Karena program yang dari Sulut ini sudah menyebar dan diikuti daerah lain,” jelasnya.

Salah satu yang perlu diapresiasi dari Sulut adalah, menjadi tujuan studi banding tentang perlindungan sosial dan keagaaman.

“Provinsi Sulut sudah mengcover hampir 78 ribu peserta. Antara lain ada di Kota Bitung. Kemudian Minahasa melalui ASN Care, dan barusan ada penyerahan Kabupaten Minahasa dengan perlindungan BPJS tenaga kerja yang akan dicover pemerintah. Mudah-mudaham acara ini bermanfaat dan semakin tahu bahwa BPJAMSOSTEK adalah wujud pemerintah hadir,” katanya sembari berharap jangan menjadikan program sebagai kewajiban tetapi suatu kebutuhan.

“Karena kita tidak tahu kapan dan di mana pun risiko itu bisa terjadi. Mari kita bangun kesadaran bagi seluruh pelaku usaha, bagi pekerja apa pun pekerjaannya sehingga mereka bekerja tenang dan nyaman bahkan keluarga pun nyaman,” kuncinya.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Manado Hendrayanto yang didampingi Asisten Deputi Bidang Pelayanan Wilayah Sulawesi Maluku, Iwan Ry mengatakan kegiatan peningkatan manfaat termasuk sosialisasi Paritrana sebenarnya bukan barang baru. “Karena sudah empat tahun dilaksanakan. Jadi refresh kembali. Kalau bisa seluruh pemerintah dan perusahaan yang ada bisa juara,” ujarnya.

Kriteria yang harus dilaksanakan, tandasnya adalah tertib regulasi yang dikeluarkan pemerintah seperti peraturan gubernur dan perda.

“Regulasi tersebut didukung DPRD, demikian juga perusahaan harus patuh terhadap administrasi,” tukasnya.

Turut hadir Asisten Pemerintahan Pemprov Sulut, Edison Humiang yang memberikan apresiasi atas kebijakan meningkatkan manfaat bagi peserta.

“Kepada para pekerja peningkatan manfaat ini cukup signifikan berupa santunan. Demikian juga dengan pengganti upah, diharapkan pemangku kepentingan kiranya menjadi satu kemitraan yang berkesinambungan. Kesempatan bagi kita untuk meningkatkan pemahaman tentang PP Nomor 82 Tahun 2019,” sebutnya.(hil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *