BPJAMSOSTEK Jangkau Pekerja Non ASN di Wilayah Perbatasan

Manado, SULUTREVIEW

Kehadiran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bagi pekerja, khususnya yang bukan dari kalangan Aparatur Sipil Negara (non ASN) kian dirasakan manfaatnya.

Tak tanggung-tanggung, untuk memberikan arti dalam perlindungan saat bekerja, kini BP-Jamsostek menyasar wilayah kepulauan, tepatnya dengan menggandeng Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Talaud bersama perangkat desa yang ada.

Upaya kerja sama tersebut, Pemkab Talaud berhasil mendaftarkan pekerja non ASN sebanyak 662 orang dan aparatur desa sebanyak 1.562 orang.

Sebagai daerah yang berbatasan langsung dengan Filipina merupakan hal yang penting untuk melindungi para pekerja non ASN. Sebab untuk melaksanakan aktivitasnya mereka harus menyeberangi lautan.

Dengan demikian risiko yang dihadapi para pekerja sangat besar. Untuk itulah keberadan mereka harus dilindungi,” kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Manado, Hendrayanto pada Jumat (20/12/2019.

Keberadaan para pekerja non ASN dan dan aparatur desa Pemkab Talaud, sambung Hendrayanto diberikan perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan yakni, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Dengan memberikan perlindungan kerja, maka mereka (para pekerja) akan tenang dalam menjalankan aktivitasnya. Dan harapan kami semia pekerja dapat tercover,” ucapnya sambil menambahkan bahwa perlindungan kerja merupakan tugas bersama yang wajib diimplementasikan sebagaimana yang tertuang dalam UU 40 Tahun 2004 dan UU 24 Tahun 2011 yang tujuannya adalah untuk melindungi semua tenaga kerja.

“Keikutsertaan pemerintah kabupaten/kota di Sulut dalam implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan, saat ini menunjukan peningkatan yang positif. Bahkan sudah mencapai 60% untuk non ASN dan aparatur desa yang terlindungi dari 15 kabupaten/kota di Sulut,” jelasnya.

Hendrayanto berharap kabupaten/kota yang belum tercover dalam perlindungan ketenagakerjaan agar dapat mengikuti program tersebut.

“Kami akan berupaya untuk melakukan kerja sama, agar semua pekerja bisa terlindungi,” tukasnya.

Diketahui, sesuai ketetapan, yakni dari peraturan pemerintah nomor 82 Tahun 2019 terkait kenaikan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan, bahwa nilai santunan JKM mengalami kenaikan dari Rp24 juta menjadi Rp42 juta. Demikian juga dengan bantuan beasiswa JKK dan JKM, di mana untuk satu orang anak ahli waris senilai total Rp12 juta, menjadi untuk dua orang anak ahli waris, untuk bantuan pendidikan sejak TK sampai kuliah senilai maksimal Rp174 juta.(srv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *