Revisi UU ASN Perlu  Penegasan Pemerintah

Jakarta, SULUTREVIEW

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baedowi mengaku revisi undang-undang ASN priode lalu tidak tuntas.

Meski dalam perjalannya pemerintah setuju hendak melanjutkan, membahas revisi UU ASN, yakni dengan menerbitkan surpes dengan mengutus para menterinya untuk ikut bersama-sama atau sendiri-sendiri, bersama DPR membahas Revisi UU ASN. Hanya saja, daftar inventarisasi masalah atau DIM dari  pemerintah tidak kunjung dikirim sampai priode kemarin selesai.

Sebagaimana ketentuan undang-undang penyusunan program legislasi itu harus persetujuan antara DPR bersama pemerintah, kata politisi dari PPP itu.

“Sekarang  kemungkinan untuk revisi UU ASN, kemungkinan itu sangat terbuka,” katanya dalam diskusi Forum Legislasi bertema “Revisi UU ASN Jangan jadi ‘PHP’ Honorer K2” di Media Center MPR/DPR RI, Gedung Nusantara ks Parlemen, Senayan (3/12/2019)

Menurutnya salah  satu titik krusialnya adalah rapat di DPR,  untuk memasukkan revisi undang-undang ASN menjadi prolegnas, khususnya prolegnas prioritas.

“Sudah menerima usulan salah satunya diantaranya revisi undang-undang ASN diusulkan masuk prolegnas,” tukasnya.

Hal lainnya perhatian khusus terhadap tenaga honorer K2 yang sudah puluhan tahun mengabdi juga harus mendapat pengawalan dari kita semua khususnya dari temen-temen tenaga honorer,  yang tanpa lelah terus berjuang menjalankan amanah dari teman-temannya di seluruh Indonesia, terus berkomunikasi dengan pimpinan fraksi , pimpinan DPR.

Yang pasti, lanjutnya  hampir semua fraksi itu sepakat revisi undang-undang ASN harus segera dilakukan.

“Apakah itu nanti di sepakati menjadi usul inisiatif DPR atau pemerintah, kita belum lihat usulan dari pemerintah itu apa saja RUU yang diusulkan. Tetapi kalau di DPR setidaknya komisi II  sudah mengusulkan beberapa anggota fraksi  juga memiliki semangat yang sama,” tukasnya.

“Artinya kalau hanya menjadi usul inisiatif DPR,  itu perkara mudah,  sekarang bagaimana goodwill dari pemerintah untuk bisa melanjutkan ataupun merevisi undang-undang ASN,  itu aja yang yang perlu kita kawal dan perlu  penegasan dari pemerintah,” pungkasnya.(rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.