Jakarta, SULUTREVIEW
Komisi IX DPR Mengancam akan membentuk Panja atau Pansu Jika iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk kelas 3 mandiri tetap naik untuk mengetahui ideal besaran iurannya. Namun untuk jangka panjang.
“Panja dan Pansus ini adalah pilihan jangka panjang, karena untuk membuat Panja ini tidak bisa tiba-tiba ada hasilnya, butuh waktu. Sementara waktu untuk implementasi dari Perpres ini adalah 1 Januari 2020,” kata anggota bidang kesehatan Saleh Partaonan Daulay dalam diskusi bertema ‘Bagaimana Solusi Perpres BPJS’?, di Media Center DPR, Selasa (12/11/2019).
Menurutnya DPR mencoba melihat peluang lain dan tetap mengupayakan bagaimana agar iuran BPJS Kesehatan, khususnya untuk peserta mandiri kelas 3 tidak dinaikan.
Saleh menjelaskan, Komisi IX telah meminta pemerintah dengan beberapa opsi terkait iuran BPJS Kesehatan bagi peserta kelas 3 mandiri. Pertama, pemerintah memasukan peserta mandiri kelas 3 dalam kelompok PBI atau Penerima Bantuan yang iurannya dibayarkankan dari APBN dan APBD.
Sekarang jumlahnya 96,8 juta orang dan masih ada Slotnya. Karena totalnya itu idealnya dengan jumlah penduduk 270 juta, PBI-nya 40% dari garis bawah miskin itu. Jadi 40 % diperkirakan sekitar 107 juta orang dan sekarang kan baru 96,8 juta.
“Kenapa kita mendorong supaya mereka masuk ke peserta PBI, karena menurut kita, memang mereka bukan penerima upah dan bukan pekerja, kelompok ini kelompok apa, berartikan kelompok tidak mampu mestinya,” jelas Saleh.
Opsi kedua, meminta kepada pemerintah untuk memberikan subsidi kepada mereka, sehingga mereka tidak ikut naik. Subsidinya adalah mereka tetap membayar Rp25.500. Jika di Perpres itu Rp42.000 dikurang Rp25.500 maka yang disubsidi pemerintah itu Rp16.500.
Opsi ketiga menurut Saleh adalah mencari anggaran untuk menutupi kekurangan dan defisit yang dialami oleh BPJS Kesehatan. Daripada menaikkan untuk kelas 3 mandiri, maka pemerintah didorong untuk mencari anggaran lain.
“Kemarin DPR sudah ada sebetulnya diskusi soal bagaimana menaikkan cukai rokok. Jadi cukai ini dinaikkan itu nanti hasilnya di tambahkan untuk menutupi defisit BPJS Kesehatan. Kan pemerintah baru-baru ini akan menaikkan sekitar 23% cukai rokok. Ini yang menurut kita tidak dibayarkan, belum dibayarkan ke sini,” jelasnya.
“Tiga hal ini menurut kami adalah opsi-opsi mungkin masih bisa dilakukan pemerintah. Tapi saya membaca kemarin itu, sudah ada statement dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan, mengatakan dia tetap saja akan dinaikkan,” ulas Saleh.
Politisi PAN itu mengakui memang untuk menaikan dan menurunkan iuran BPJS Kesehatan itu kewenangan pemerintah. Tidak sama dengan ongkos haji yang harus didiskusikan dengan DPR. Karena itulah, penentuan besaran iuran BPJS Kesehatan itu ditetapkan melalui Perpres.
Wakil Ketua Komisi IX Fraksi PKS DPR RI, Ansori Siregar menambahkan komisinya masih punya jurus yang belum dikeluarkan dalam upaya menolak kenaikan iyuran BPJS Kesehatan untuk kelas 3 mandiri.
“Kalau main tinju itu jangan mengeluarkan dulu semua jurus-jurusnya. Huknya nanti. Kalau kita tidak bisa menggratiskan subsidi yang zalim ini, maka kita ada cara lain,” tegasnya.(rizal)













