Minut  

Ungkap Kasus Sodomi Anak SD, Polres Minut Siap Dampingi Korban

Airmadidi, SULUTREVIEW

Polres Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara mengungkap kasus sodomi yang dilakukan lelaki tukang ojek. Korbannya seorang murid SD usia 8 tahun.

Perbuatan ini dilakukan Septian Rumambi (29), warga Kelurahan Airmadidi Atas, Minut, Sulut.

Korban dikenal pelaku karena pernah menggunakan jasa ojeknya.

“Terbongkarnya kasus sodomi ini, berawal pada Kamis (31/10/2019). Ketika itu, korban pulang sekolah kemudian dijemput oleh tersangka menggunakan sepeda motor. Kemudian tersangka membawa korban kerumahnya. Setelah sampai, tersangka mengajak korban masuk ke dalam kamar, dan langsung melakukan aksi kejinya disitu,” ungkap Kasub Humas Polres Minut, IPTU Poltje Moningkey, Sabtu (2/11/2019)

Aksi tersangka membawa korban ke dalam rumahnya ternyata disaksikan warga sekitar.

“Tak lama berselang, warga sekitar datangi rumah tersangka dan menggrebek rumahnya,” kata Poltje saat merilis kasus ini kepada awak media.

Tersangka langsung diamankan di Polres Minut untuk pemeriksaan lebih lanjut sehingga terungkap bahwa perbuatan cabul ini merupakan kali kedua dilakukan tersangka pada korban.

“Untuk kasus sodomi ini pernah dilakukan pada tahun 2018 lalu, dan diulangi tersangka terhadap korban pada Kamis (31/10/2019) sekitar pukul 10.30 Wita,” beber Poltje Moningkey.

Polres Minut akan melakukan pendampingan psikologi untuk mengatasi traumatik.

“Korban masih 8 tahun, atau kelas 3 SD. Jadi akan ada pendampingan psikologis anak,” pungkasnya.

Tersangka terancam Pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(rey)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *