Eksistensi Pemerintahan OD-SK Berhasil Wujudkan Produk Hukum Pro Rakyat

Pemerintahan OD-SK berkomitmen mewujudkan hukum yang berkeadilan

Manado, SULUTREVIEW

Perjalanan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) di bawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (OD-SK), berhasil mencetak kebijakan yang pro rakyat.

Kebijakan yang dituangkan dalam produk hukum, sejatinya adalah untuk meningkatkan layanan dan peran serta masyarakat dalam mewujudkan pembangunan daerah. Hal itu diimplementasikan dalam bentuk pembuatan Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) hingga menjadi Perda.

Perda sebagai instrumen strategis, merupakan alat dalam menjalankan pemerintahan yang bertanggung jawab. Bahkan sarana penjaring aspirasi masyarakat, untuk mewujudkan suatu perubahan atau transformasi demi kepentingan rakyat.

Dalam torehan kepemimpinan OD-SK, tepatnya di usia yang ke-55 tahun Provinsi Sulut, catatan produk hukum yang dihasilkan sebagai bukti bahwa pemerintah hadir sebagai landasan konstitusional yang jelas.

Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw berkomitmen memajukan Sulut dalam bidang hukum yang membawa keadilan bagi masyarakat.

 Berbagai produk hukum yang mencakup Perda telah direalisasikan di sepanjang pemerintahan OD-SK. Bahkan Pemprov Sulut juga melakukan fasilitasi dan evaluasi terhadap produk hukum daerah.

 Hingga saat ini, Pemprov Sulut dalam kepemimpinan OD-SK telah memfasilitasi dan mengevaluasi di 15 kabupaten/kota, yakni :

1. Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro)        

a. Ranperda tentang Bangunan Gedung

b. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah  Daerah Tahun 2018-2023

c. Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2018

d. Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019

e. Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

f. Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

g. Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

h. Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

i. Ranperda tentang Penamaan Jalan

j. Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro

k. Ranperda tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,  Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Tipe B Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro

l. Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Kapitalau

m. Ranperda tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan

n. Ranperda tentang Analisis Standar Belanja

o. Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2018 Tentang Penjabaran APBD Tahun 2019

p. Ranperda tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan.

 2. Minahasa Tenggara (Mitra)      

a. Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 8 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2005-2025.

b. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2018-2023.

c. Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2018.

d. Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara.

e. Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

f. Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

g. Ranperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

h. Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019.

Pemprov Sulut menjadi pengayom bagi 15 kabupaten/kota.

3. Tomohon

a. Ranperda tentang Kota Layak Anak         Telah difasilitasi

b. Ranperda Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kota Tomohon Kepada PT. Bank Sulutgo

c. Ranperda tentang Perubahan Atas Perwa Nomor 38 Tahun 2018 tentang Penjabaran APBD Kota Tomohon T. A 2019

d. Ranperda tentang Pedoman Pelaksanaan kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan

e. Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tomohon Nomor 31 Tahun 2017 tentang Penghasilan dan Pemberian Tunjangan Kesejahteraan Serta Belanja Penunjang Kegiatan DPRD Kota Tomohon Perubahan Atas Peraturan Walikota Tomohon Nomor 31 Tahun 2017 tentang Penghasilan dan Pemberian Tunjangan Kesejahteraan Serta Belanja Penunjang Kegiatan DPRD Kota Tomohon

4. Bitung             

a. Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Bitung Tahun 2005-2025.

b. Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD T.A 2018.

c. Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019.

d. Ranperda cangan Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap Perempuan Dan Anak Dari Tindakan Kekerasan Di Kota Bitung.

 5. Minahasa Utara                

a. Ranperda  tentang Pertanggungjawaban APBD T.A 2018.

 6. Bolaang Mongondow                 

a. Ranperda tentang  Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pemilihan Sangadi.

b. Ranperda tentang  Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

c. Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD T.A 2018.

d. Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019.

e. Ranperda tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies.

f. Ranperda tentang Pelestarian Nilai-Nilai Kearifan Lokal Serta Penggunaan Pakaian dan Bahasa Daerah.

g. Ranperda tentang Komunikasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diKabupaten Bolaang Mongondow.

h. Ranperda tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.

Biro Hukum Setdaprov Sulut, intens mengedukasi berbagai rancangan perundangan.

7. Bolaang Mongondow Selatan

a. Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang RPJMD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2016-2021.

b. Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD T.A 2018.

c. Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019.

d. Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.

e. Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

f. Ranperda tentang Penataan Kawasan Pengungsian Satwa.

g. Ranperda tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara NATO.

h. Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.

i. Ranperda tentang Pengelolaan Sampah.

j. Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.

 8. Kota Manado

a. Ranperda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

b. Ranperda tentang Penyelenggaraan Pertanggungjawaban APBD T.A. 2018.

c. Ranperda tentang Perubahan APBD T.A. 2019

d. Ranperda tentang Pengelolaan Sampah

9. Kota Kotamobagu

a. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Kotamobagu 2005-2025.

b. Ranperda tentang RPJMD Kota Kotamobagu Tahun 2018-2023.

c. Ranperda tentang Penyelenggaraan Pertanggungjawaban APBD T.A. 2018.

d. Ranperda tentang Perubahan APBD T.A. 2019

e. Ranperda tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya

f. Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

10. Bolaang Mongondow Timur

a. Ranperda tentang Ketertiban Dan Ketentraman Umum

b. Ranperda tentang Penataan Desa

c. Ranperda tentang Pedoman Penamaan Jalan Dan Fasilitas Umum

d. Ranperda tentang Pengawaan Terhadap Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol

e. Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan

f. Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak

11. Bolaang Mongondow Utara (Bolmut)

Diketahui belum melakukan fasilitasi dan evaluasi.

12. Minahasa Selatan

a. Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

b. Ranperda tentang Penyelenggaraan Pertanggungjawaban APBD T.A. 2018.

c. Ranperda tentang Perubahan APBD T.A. 2019.

d. Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2005-2025.

e. Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

f. Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.

g. Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan pada Bank Sulut dan Perusahaan Daerah Air Minum Minahasa Selatan.

h. Ranperda tentang Pedoman Pendirian Badan Usaha Milik Daerah.

13. Minahasa     

a. Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

b. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023

c. Ranperda tentang Penyelenggaraan Pertanggungjawaban APBD T.A. 2018.

d. Ranperda tentang Perubahan APBD T.A. 2019.

14. Kepulauan Talaud          

a. Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Tahun 2018-2025.

b. Ranperda tentang Penanaman Modal.

c. Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.

d. Ranperda tentang Penyelenggaraan Pertanggungjawaban APBD T.A. 2018.

e. Ranperda tentang Perubahan APBD T.A. 2019.

15. Kepulauan Sangihe                  

a. Ranperda tentang Perubahan Atas Perda No 3 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah

b. Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda No 5 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Umum

c. Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda No 6 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Usaha

d. Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda No 7 Tahun 2010 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

e. Ranperda tentang Perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe

f. Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2018

g. Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2019

h. Ranperda tentang Daftar Kewenangan Kampung Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Kampung Bertempat

i. Ranperda tentang Tata Cara Pembentukan, Penggabungan, dan Penghapusan Lindongan

j. Ranperda tentang Pemilihan Kapitalaung Antar Waktu

k. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Kampung

l. Ranperda tentang Hari dan Jam Kerja Serta Pakaian Dinas Perangkat Kampung

m. Ranperda tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Kampung

n. Ranperda tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Di Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2017-2022

o. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2019

p. Ranperda tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Liung Paduli

q. Ranperda tentang Stándar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Liung Paduli

r. Ranperda tentang Jasa Sarana dan jasa Pelayanan Pada Rumah Sakit Daerah Liun Kendage Tahuna

s. Ranperda tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan

Memberikan pengetahuan tentang Siswa Taat Hukum (Sitahu).

“Pemprov Sulut melakukan evaluasi dan fasilitasi berbagai produk hukum daerah, yang terdiri dari Ranperda, peraturan bupati/walikota dan peraturan DPRD,” ungkap Kepala Biro Hukum Setdaprov Sulut, Grubert Ugudhe Minggu (22/09/2019).

Selain itu, Pemprov Sulut melalui Biro Hukum Setdaprov Sulut, juga melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat dan penyuluhan hukum kepada Siswa, melalui program Siswa Taat Hukum (Sitahu) dan kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan melalui DPA.

“Sebagai pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Provinsi Sulawesi Utara, kami telah melaksanakan pembinaan sebagai wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan,” kata Ugudhe.

JDIH, lanjut Ughude, merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat. Kami juga telah melaksanakan penilaian pengelola JDIH terbaik tingkat kabupaten/kota se Provinsi Sulawesi Utara.

Memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hukum.

“Pada kesempatan itu, telah ditetapkan Bagian Hukum Kabupaten Kepulauan Sangihe sebagai terbaik I. Dan Bagian Hukum Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan sebagai terbaik II. Hal itu ditegaskan melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 245 tahun 2019 tanggal 4 Juli 2019 tentang Penetapan Pengeola JDIH terbaik tingkat Kabupaten/Kota se Provinsi Sulawesi Utara,” jelasnya.

Biro Hukum Setdaprov Sulut juga melakukan kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat tentang Pertanahan yang dilaksanakan pada Kamis, 14 Februari 2019 di BPU Kecamatan Lembeh Selatan-Kota Bitung.

Peserta penyuluhan sebanyak 180 orang yang terdiri dari tokoh agama, tokoh masyarakat dan unsure perangkat desa dan perangkat kecamatan yang ada di Kecamatan Lembeh Timur dan Lembeh Selatan Kota Bitung.

Selain itu, juga digelar kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang Kewenangan Desa pada Kamis 11 April 2019) di aula Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud, peserta sosialisasi sebanyak 200 orang yang terdiri dari camat, kepala desa, sekretaris desa dan Badan Pemusyawaratan Desa se Kabupaten Kepulauan Talaud.

Untuk kegiatan penyuluhan hokum dilakukan kepada siswa SMA/SMK sederajat, yakni penyuluhan Sitahu Kabupaten. Kepulauan Talaud. Dilaksanakan pada Jumat, 12 Maret 2019 di SMA Negeri Lirung Kabupaten Kepulauan Talaud. Jumlah peserta penyuluhan sebanyak 125 siswa dan guru Pembina

Penyuluhan Sitahu Kabupaten Minahasa Selatan, dilaksanakan pada Kamis, 1 Agustus 2019 di SMK Negeri 1 Amurang Kabupaten Minahasa Selatan. Jumlah peserta penyuluhan sebanyak 150 siswa dan guru Pembina orang yang terdiri dari perutusan SMA/SMK yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan.

“Berdasarkan data pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan Biro Hukum selang tahun 2017-2019, telah menyasar 1.000 orang di sejumlah kabupaten/kota, yakni di

Kabupaten Sangihe, Bolmut, Talaud, Bitung. Dan kepada 1.100 siswa dan guru Pembina di Bolmong, Manado, Minut, Sangihe, Minahasa, Mitra, Talaud dan Minsel. Untuk sosialisasi peraturan perundang-undangan 150 orang di Kabupaten Kepulauan Talaud,” jelas Ugudhe.(hilda)

(Advertorial Biro Humas dan Protokol Setdaprov Sulut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *