KPK dan Pemprov Sulut Cegah Korupsi, Pengadaan Barang dan Jasa

MANADO, SULUTREVIEW

Kegiatan monitoring capaian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) khusus Pengadaan Barang dan Jasa, Sistem Merit dan Manajemen Anti Suap, yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut), memiliki dampak yang strategis.

Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pemerintah mempunyai peranan yang sangat vital dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk meningkatkan pelayanan publik. Sehingga dalam pelaksanaannya harus senantiasa dilaksanakan secara optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Disamping itu, dalam upaya mendukung transparansi penyelenggaraan Sistem PBJ pemerintah serta terhindar dari tindakan-tindakan korupsi, secara berkala dilakukan penataan struktur kelembagaan UKPBJ,” kata Sekdaprov Edwin Silangen di Ruang CJ Rantung, Rabu (21/8/2019).

Dalam pertemuan, nampak hadir Tenaga Ahli Strategi Nasional Pencegahan Korupsi KPK Audy Wuisang dan para pejabat lingkup Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sulut.

Silangen mengapresiasi telah memberi perhatian kepada Pemprov Sulut atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Yakni terkait sistem merit, bahwa Pemprov Sulut telah ditetapkan sebagai salah satu pilot project penerapan sistem merit di lingkungan instansi Pemerintah Daerah se-Indonesia.

“Sejauh ini Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah mengupayakan berbagai langkah strategis dalam rangka penerapan sistem merit, serta berusaha memenuhi 8 aspek penilaian mandiri sistem merit,” ungkap Silangen.

Kendati demikian, Silangen menuturkan,  penerapan sistem merit di lingkungan Pemprov Sulut masih memerlukan bimbingan, serta perbaikan-perbaikan, khususnya dalam menyusun perencanaan kebutuhan dan pengadaan ASN sesuai prinsip merit; menyusun dan menetapkan kebijakan terkait pembinaan karir dan peningkatan kompetensi.

Selain itu, membangun talent pool dan meningkatkan kompetensi pegawai berdasarkan analisis kesenjangan kompetensi dan kinerja serta pengelolaan kinerja secara obyektif, terukur dan berkala.

Lebih jauh, Sekdaprov Silangen menerangkan upaya Pemprov Sulut untuk terus mengoptimalkan Manajemen Anti Suap (MAS) dalam setiap sendi pelayanan publik di Sulut.

Hal itu disesuaikan dan diselaraskan dengan arah kebijakan, baik yang menjadi pedoman seperti Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, maupun yang menyangkut pelayanan publik, seperti Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2016, yang di dalamnya tercantum 5 Program, yakni : Program Gerakan Indonesia Melayani; Program Gerakan Indonesia Bersih; Program Gerakan Indonesia Tertib; Program Gerakan Indonesia Mandiri; dan Program Gerakan Indonesia Bersatu.

“Dalam penerapan aksi PBJ, sistem merit, dan MAS memerlukan evaluasi untuk perbaikan kedepan, sehingga mengharapkan dukungan dari mitra kerja pemerintah, tidak terkecuali KPK RI,” imbuh Silangen.(srv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *