Manado, SULUTREVIEW
Pelantikan calon Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Elly Engelbert Lasut (E2L) yang berpasangan dengan calon Wakil Bupati Mochtar Parapaga, periode 2019-2024, belum dapat ditindaklanjuti oleh Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey.
Pasalnya, hingga Senin (22/7/2019) Pemerintah Provinsi Sulut belum mendapatkan perintah maupun radiogram untuk melakukan pelantikan.
Menariknya, kegiatan tersebut bukan disebabkan oleh faktor kesengajaan, melainkan murni karena belum diterbitkannya surat keputusan (SK) pelantikan oleh Mendagri.
“Tidak ada maksud maupun niatan dari Pak Gubernur untuk menghambat maupun memperlambat pelantikan Pak Elly Lasut dan Mochtar Parapaga,” ungkap Asisten 1 Bidang Pemeritahan Edison Humiang didampingi Kepala Biro Pemerintahan Jemmy Kumendong, dan Kepala Biro Protokol Dantje Lantang pada konferensi pers, di ruang WOC Kantor Gubernur Senin (22/7/2019).
Humiang merinci bahwa, Pemprov Sulut sangat menjunjung tinggi supremasi hukum. Dengan demikian, dalam menjalankan roda pemerintahan segala sesuatunya diletakkan pada landasan hukum.
“Pak Gubernur tidak bisa melakukan pelantikan jika belum menerima SK dari Kemendagri. Sampai saat ini, Gubernur baru ada menerima radiogram untuk pengangkatan pelaksana harian sebagai Bupati, sampai pada waktu yang tidak ditentukan,” kata Humiang sembari merinci isi radiogram dari Kemendagri bernomor: T 131.71/3827/OTDA tertanggal 18 Juli 2019 yang menunjuk Sekretaris Daerah, Adolf Binilang agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan, pasca habisnya masa pemerintahan Sri Wahyumi Manalip dan Petrus Tuange tertanggal 21 Juli 2019.
Meski demikian, lanjut Humiang, Pemprov Sulut kembali mengirimkan surat ke Kemendagri sebagai upaya untuk mendapatkan jawaban atas surat yang dikirimkan sebelumnya, yang bernomor 100/19.4999/Sekr.Ro.Pem tertanggal 19 Juni 2019 perihal Pertimbangan Usul Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Terpilih.
Dalam surat itu, Mendagri Tjahjo Kumolo diminta untuk mengkaji kembali terhadap usul pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud terpilih masa jabatan 2019-2022 berdasarkan surat Gubernur Sulut Nomor 100/19.4381/Sekr.Ro.Pem tanggal 28 Maret 2019.
Berdasarkan usul pertimbangan tersebut, ternyata terdapat fakta hukum baru di mana SK Mendagri Nomor 131.71-3200 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Bupati Kepulauan Talaud dalam diktum kesatu mencantumkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI nomor 1122 K/Pid.Sus/2011 tanggal 10 Agustus 2011 sebagai dasar pemberhentian Elly Lasut.
Mengacu fakta hukum yang ada bahwa sejak tanggal 30 Januari 2014 (bulan) sebelum Surat Keputusan Mendagri tersebut ditetapkan sudah ada putusan Peninjauan Kembali (PK) MA Nomor 292 PK/Pidsus.2012 yang menolak permohonan PK ini yang dijadikan dasar dalam diktum kesatu Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.71-3200 Tahun 2014 tersebut.
Adapun Surat Mendagri nomor 131.71-3200 tanggal 24 Juni 2014 tentang pemberhentian Bupati Talaud telah digugat oleh Elly Lasut di peradilan tata usaha negara baik di pengadilan tingkat pertama TUN, Tingkat banding dan kasasi MA.
Pada tingkat kasasi permohonan Elly Lasut ditolak, sehingga keputusan Mendagri yang menjadi objek gugatan sah dan mengikat menurut hukum untuk dilaksanakan,” beber Humiang.
Masih dalam surat tersebut, Pemprov Sulut, dengan adanya putusan kasasi MA nomor 367/TUN 2017 tanggal 15 Agustus 2017 menolak permohonan kasasi Elly Lasut, maka Surat Keputusan Mendagri nomor 131.71-3241 tanggal 2 Juni 2017 sebaiknya batal demi hukum.
“Alasannya, surat keputusan Mendagri nomor 131.71.3241 tanggal 2 Juni 2017, ini yang digunakan sebagai dokumen pendaftaran calon pasangan Elly Lasut dan Mochtar Parapaga di KPUD Talaud,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sulut, Jemmy Kumendong menyebutkan secara normatif Pemprov Sulut sudah mengusulkan penerbitan SK pengesahan dari bupati dan wakil bupati terpilih. Dan surat itu ditandatangani oleh Gubernur pada tanggal 28 Mei 2019, yang langsung diserahkan ke Kemendagri.
“Ternyata dalam perjalanannya ada fakta hukum baru yang muncul yang tidak pernah terungkap,” ujarnya.
“Kenapa digugat karena kalau pakai dasar pemberhentian tahun 2014, maka Elly Lasut sudah terhitung dua periode. Di satu sisi Elly Lasut diberhentikan sementara sebagai Bupati Kepulauan Talaud karena tersangkut masalah pada tahun 2011 ini. Ketika digugat di tingkatan PTUN Elly Lasut dinyatakan kalah kemudian tahun 2000 naik ke tingkat banding ke MA. Di mana kasasi di MA tersebut terbitlah revisi tahun 2017 yang menyatakan bahwa merubah tanggal pemberlakuan dari SK tahun 2014 terhitung tahun 2011 pakai SK 2017.
“Gugatan Elly Lasut inilah yang kemudian menjadi pertimbangan dari Pak Gubernur. Sehingga berdasarkan permasalahan hukum itu, Pak Gubernur minta fatwa MA tentang status hukum ini. Apakah ada pelantikan atau tidak sehingga ada kejelasn. Dengan begitu Pak Gubernur tidak melakukan kesalahan hukum,” tandasnya.(eda)