Pengadaan Barang dan Jasa, Indikator Vital Pembangunan Nasional

Manado, SULUTREVIEW

Salah satu spirit mendasar dilaksanakannya otonomi daerah ialah mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Hal itu harus dibarengi dengan upaya-upaya meningkatkan kualitas pelayanan itu sendiri.

Demikian ungkap Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Rudy Mokoginta, saat mewakili Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven OE Kandouw pada rapat koordinasi Unit Kerja Penggunaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Provinsi Sulawesi Utara, di Ruang CJ Rantung Kantor Gubernur Provinsi Sulut, (8/4/2019).

Menurut Mokoginta, proses pengadaan barang dan jasa pemerintah mempunyai peranan yang sanagat vital dalam pembangunan nasional untuk peningkatan publik, dalam pelaksanaannya harus dilaksanakan secara optimal yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Keunggulan Proses pengadaan barang dan jasa di setiap instansi pemerintah daerah sangat bergantung padaa kapasitas pemahaman para Aparatur pengadaan barang dan jasa terhadap aturan serta berbagai aturan turunan dan hal-hal terkait lainnya,” kata Mokoginta.

Karenanya, Rudy mengharapkan rapat Koordinasi UKPBJ ini dapat diikuti sebaik-baiknya oleh para peserta, dan kepada narasumber agar supaya dapat menjelaskan secara spesifik dan mendalam, sehingga lewat kegiatan ini benar-benar kapasitas Aparatur Pengadaan barang dan jasa di lingkungan Provinsi Sulut dapat di transformasi ke arah yang semakin baik.

Sementara itu, Direktur Pengembangan Profesi dan Kelembagaan Tatang Rustandar Wiraatmaja, MT menyampaikan tujuan rapat tersebut.

“Kegiatan ini untuk mencari regulasi atau kebijakan baru dan mendiskusikan kendala yang ada dilapangan,” kata Tatang.

Lanjut Tatang, dinamika pengadaan barang dan jasa kedepan mendorong profesionalitas dan kompetensi orang yang menangani barang dan jasa

“Karena UKPBJ  sebagai centre exelent untuk itu orang -orangnya harus  profesional dan kompeten agar bisa melayani masyarakat di wilayah masing masing” ujar Tatang.(eda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.