Serahkan Laporan Keuangan ke BPK, Olly Sebut WTP Bukan Prioritas

Manado, SULUTREVIEW

Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey SE bersama bupati/walikota se Sulut, menyerahkan laporan keuangan tahun anggaran 2018 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulut.

Pada kesempatan ini, Olly mengaku  tidak hanya fokus mencapai target opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagai prestasi yang harus dikejar. Tetapi lebih kepada dampak kinerja yang intinya adalah kesejahteraan rakyat.

“Opini WTP adalah prestasi kinerja pemerintahan. Tetapi itu bukan prioritas yang harus dikejar, karen yang terpenting bagaimana kinerja pemerintah itu berdampak pada kesejahteraan rakyat,” katanya di aula BPK Sulut, Jumat (29/3/2019).

Olly menambahkan bahwa penyampaian laporan keuangan mencerminkan apa yang sejauh ini dikerjakan pemerintah. “Saya harapkan BPK dapat memberikan pencerahan kepada pemerintah, sehingga laporan ini akan mencerminkan apa yang dikerjakan pemerintah yang hasilnya adalah untuk kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Kepala BPK Perwakilan Sulut, Drs Tangga Muliaman Purba MM mengatakan penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unudited pada merupakan pelaksanaan mandat Undang Undong Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 menyatakan gubernur/bupati/walikota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Untuk selanjutnya akan diperiksa oleh BPK dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran  informasi keuangan yang disajikan dalam Iaporan keuangan, dengan mendasarkan pada empat aspek, yang mencakup kesesuaian dengon standar akuntansi pemerintahan (SAP) dan prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, kecukupan pengungkapan adequate disclosure dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta efektivitas sistem pengendalian intern,” bebernya.

BPK berharap bahwa LKPD yang disusun pemerintah daerah telah sesuai dengan aspek-aspek tersebut. Sebab hakekat pemberian opini merupakan pencerminan hasil penyajian atas LKPD untuk mewujudkan akuntabilitas dan transparansi atau seluruh aktivitas keuangan pemerintah daerah serta untuk memenuhi kebutuhan informasi pihak-pihak yang berkepentingan.

“Opini atas laporan keuangan pemerintah daerah ditentukan oleh pemerintah daerah itu sendiri dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan anggaran dan kegiatan yang telah dilaksanakan. BPK menilai apa yang telah dilaksanakan dan disajikan dalam laporan keuangan,” tegasnya.

Menariknya, dari dari 15 kabupaten/ kota yang menyerahkan LKPD, Kota Tomohon ternyata tidak hadir dan tidak menyerahkan laporan keuangan.

Tidak diketahui apa yang menjadi alasannya tetapi Kepala BPK mengatakan akan memberikan waktu hingga hari Minggu (31/3/2019).(eda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *