Manado, SULUTREVIEW
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulawesi Utara (Sulut), Edwin Silangen SE MS memberikan apresiasi kepada Ombudsman RI Perwakilan Sulut, yang intens memberi perhatian kepada jalannya pemerintahan, terlebih atas pendampingan pada Perangkat Daerah (PD) sehingga dapat melengkapi persyaratan pemenuhan Standar Pelayanan Publik.
“Pemerintah telah mengupayakan berbagai langkah strategis layanan publik, berikut menerapkan beberapa program. Mulai dari optimalisasi pelaksanaan amanat undang-undang nomor 25 tahun 2009, peningkatan peran Ombudsman, hingga mendorong setiap instansi untuk menciptakan satu inovasi(one agency,one innovation),” kata Sekprov saat membuka Rapat Koordinasi Evaluasi Pelayanan Publik 2018 dan Persiapan Evaluasi Pelayanan Publik Tahun 2019, diruang FJ Tumbelaka Kantor Gubernur, Senin(18/03/2019).
Peningkatan pelayanan publik di lingkungan perangkat daerah, ungkap Silangen untuk memenuhi kriteria atau standar pelayanan, seperti: SOP, Alur Pelayanan, Dasar hukum, Persyaratan, Sarana Prasarana, Produk Pelayanan dan Kualifikasi pelaksana termasuk peningkatan kebersihan dan perubahan mindset Aparatur.
“Kita harus merubah image, bahwa pelayanan tidak harus face to face, karena sekarang zamannya sudah digital jadi kita harus memanfaatkan itu semua guna mempermudah pelayanan kepada masyarakat. kita juga harus merubah sikap dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta bekerja dengan menggunakan standar,” terang Sekprov
Silangen juga berharap kepada setiap perangkat daerah di lingkup Pemprov agar ke depannya lebih serius merespon perintah standar pelayanan publik sehingga memenuhi kriteria dan komponen standar pelayanan sebagaimana amanat UU Nomor 25 tahun 2009, serta terus meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat sehingga Penghargaan Zona Hijau Pelayanan Publik di tahun 2018 dapat kita pertahankan di tahun 2019.
“Penilaian pelayanan publik dari Ombudsman RI kepada Pemerintah Provinsi Sulut di tahun 2019 ini, akan menggunakan metode penilaian indeks persepsi masyarakat Maladminitrasi, dimana metode ini diterapkan kepada Pemerintah Provinsi yang sudah berada di zona hijau,” tandasnya.
Turut hadir, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulut Helda R Tirajoh SH, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sulut Drs Ferdinand Mewengkang dan Para Pejabat Pemprov Sulut.(eda)