Pemprov Sulut Berikan Perlindungan Sosial bagi 60 Ribu Rohaniwan

Manado, SULUTREVIEW

Didasari pada kepedulian dan perhatian yang besar kepada pekerja sosial keagamaan yang ada di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandou (OD-SK), hingga 2019 ini telah memberikan perlindungan sosial bagi 60 rohaniwan.

Menurut Asisten  Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Sulut, Edison Humiang, program perlindungan sosial tersebut merupakan satu-satunya program yang direalisasikan di Indonesia dengan menggandeng BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado. Makanya dia berharap, terobosan yang diberikan dapat memberikan manfaat.

“Pada 1 Mei 2018 lalu Pemprov Sulut memberikan perlindungan 35 ribu pekerja lintas keagaamaan. Saat ini sudah 60,229 orang dari 6 agama yang dicover,” katanya pada kegiatan Edukasi Tentang Program Jaminan Sosial Bagi Pekerja Sosial Keagamaan di Provinsi Sulut sekaligus Penyerahan Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis di Ruang FJ Tumbelaka Kantor Gubernur Sulut, Kamis (24/1/2019).

Asisten Pemerintahan dan Kesra, Edison Humiang.

Lanjut kata Humiang, pekerja sosial keagamaan yang dilindungi meliputu, pendeta, penatua dan syamas, pelsus, kostor, biarawan/wati dan pandita.

“Perlidungan ini merupakan kebijakan OD-SK untuk melindungi pekerja sosial keagamaan. Dan diharapkan program ini akan berkesinambungan dan berkelanjutan. Tentunya selama OD-SK memimpin Sulut,” tukasnya sembari menambahkan bahwa pada 10 Mei 2018, program perlindungan yang digulir telah mendapat penghargaan Muri.

“Jumlah tenaga kerja sosial keagamaan yang belum tercover, saya berharap dapat berkonsultasi dengan Disnakertrans Sulut,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulut, Ir Erny Tumundo MSi menambahkan perlindungan sosial sudah berlangsung hampir 8 bulan. Namun program belum terealisasi dengan baik. Dalam artian belum semua dari rohaniwan terlindungi.

“Pak Gubernur sudah berkomitmen untuk melindungi seluruh rohaniwan yang ada di Sulut, jangan sampai ada yang terlewatkan. Makanya, kami berupaya secara konsisten menyampaikan program ini. Dengan
harapan dapat mencapai lebih dari 60,229 . Kami akan siapkan besaran anggaran yang mencapai Rp5 Miliar,” tukasnya.

Lebih jauh, Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Manado, Adi Syafa dalam sosialisasi memberikan penjelasan tentang manfaat jaminan dua program BPJS-TK yang meliputi Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

“Manfaat JKM, peserta akan diberikan perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian. Sedangkan JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat yang nominalnya mencapai Rp24 juta,” katanya.(eda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *